Fortuna Agency Property, Agent Broker Property Pertama di Bengkulu, Transaksi Lebih Cepat dan Aman
Fortuna Agency Property--
BACA JUGA:Rincian Gaji ART TKW Indonesia Perbulan di Korea Selatan Terbaru 2024
Perlu diketahui, pihaknya juga tidak menerima costumer yang akan menjual asset tanpa adanya sertifikat. Hal itu dinilai akan membahayakan kedua belah pihak.
Sebab, dalam transaksi jual beli properti terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar dapat dilakukan proses balik nama dari pemilik lama ke pemilik baru, diantaranya Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atau Sertifikat Hak Milik (SHM), Akta Jual Beli (AJB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
“Kita tidak akan menjual barang yang tidak memiliki sertifikat, karena kita membantu yang legal alias sah pemilik. Dengan menggunakan jasa agen properti terpercaya maka Anda tidak perlu khawatir, mengenai legalitas tersebut, sehingga membuat konsumen merasa aman dan nyaman untuk membeli properti idamannya.” terangnya
BACA JUGA:Cerita Lain 2 Pria Tewas Berawal dari Aplikasi Hijau, Korban dan Pelaku Belum Sempat Ngamar
Kedepannya, pihaknya juga akan membuka kesempatan luas bagi masyarakat yang ingin bergabung bersama dengan perusahaan Agent Broker Property.
“Untuk kedepannya, kita akan terus menambah Marketing di perusahaan ini, dan saat ini kita ada 4 orang karyawan dengan posisi marketing” tutupnya.
Septi Widiyarti
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: