Iklan dempo dalam berita

Banyak yang Tanya, Berapa Gaji Sopir Bus AKAP di Indonesia? Ini Rinciannya

Banyak yang Tanya, Berapa Gaji Sopir Bus AKAP di Indonesia? Ini Rinciannya

Gaji Sopir Bus AKAP di Indonesia--

Dedy yang juga berpengalaman bekerja di perusahaan bus AKAP, mengatakan premi sebagai sopir bus AKAP lebih besar daripada bus pariwisata.

"Kalau di AKAP hitungannya satu bulan itu 15 kali PP, jadi Rp 250 ribu dikali 15 PP, dapatnya Rp 3,75 juta," ungkapnya.

Mantan Direktur Operasional PO Haryanto, Rian Mahendra, dalam siaran langsung di media sosial, juga mengatakan gaji sopir bus AKAP menggunakan sistem premi.

"Gaji sopir bus (PO Haryanto) itu tergantung jurusannya. Semakin jauh, semakin tinggi dan gede (bayaran dia). Tapi kalau dibikin range (rata-rata), Rp 250 ribu lah sekali pulang-pergi," kata Rian dalam siaran langsung yang dibagikan ulang oleh kanal YouTube Canary.

BACA JUGA:Simulasi Angsuran Pinjaman KUR BRI Rp100 Juta Hingga Rp500 Juta Selama 5 Tahun

Di perusahaan lain, misalnya PO Raya, sopir juga dibayar dengan sistem premi dengan nilai yang tak jauh berbeda. Selain itu, PO Raya juga memberlakukan uang makan.

"Kalau di Raya itu sistemnya premi. Jadi penumpang 5 preminya segitu, full seat juga segitu. Yang Purwantoro-Poris, PP-annya sopir Rp 300 ribu, uang makannya Rp 50 ribu. Untuk kenek, kayaknya Rp 150 ribu, uang makannya Rp 50 ribu," kata seorang sopir bus PO Raya, Mas Gothel (Sri) dalam sebuah wawancara dalam akun YouTube AE Tv Channel.

Nah, itulah tadi telah kita ketahui gambaran mengenai kisaran gaji seorang sopir bus AKAP dan bus pariwisata di Indonesia. Minat jadi sopir bus? Pelajari terlebih dahulu skil mengemudi bus!

BACA JUGA:Ini Gaji dan Fasilitas Pekerja Kontruksi Proyek di IKN Terbaru Tahun 2024

Menjadi seorang sopir bus tidak semudah yang dibayangkan, ada banyak risiko yang didapatkan, salah satunya ialah bahaya jalanan yang akan dihadapi dalam sewaktu-waktu.

Selain itu, ada juga beberapa hal yang harus dipenuhi seperti jam terbang atau pengalaman mengemudi bus. Di sisi lain, masing-masing perusahaan otobus (PO) juga memiliki kriteria dan aturan yang harus dipenuhi setiap sopir bus.

Dirangkum dari berbagai sumber, berikut syarat menjadi sopir bus:

1. Memiliki SIM

Lisensi berkendara atau surat izin mengemudi (SIM) menjadi syarat mutlak bagi mereka yang ingin menjadi sopir kendaraan. Untuk usia minimal 17 tahun.

Khusus pengemudi bus harus memiliki SIM B1 yang dikhususkan untuk mobil penumpang dan barang perseorangan dengan berat lebih dari 3.500 kg

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: