Iklan dempo dalam berita

Catat! Ini Jurusan Lulusan SMK untuk Pendaftaran CPNS 2024 di Kemenkeu

Catat! Ini Jurusan Lulusan SMK untuk Pendaftaran CPNS 2024 di Kemenkeu

Formasi CPNS lulusan SMA di Kementerian Keuangan--

1. Kewarganegaraan dan Kesetiaan: Pelamar harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

BACA JUGA:Ini Jurusan Bagi Lulusan SMK untuk Pendaftaran CPNS 2024 di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

2. Rekam Jejak Hukum: Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap untuk tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.

3. Status Pekerjaan: Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai BUMN, BUMD, Badan Layanan Umum, dan swasta.

4. Kepangkatan: Tidak sedang menjabat sebagai CPNS, PNS, TNI, atau anggota Polri.

5. Politik: Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat dalam politik praktis.

6. Kualifikasi Pendidikan: Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

7. Sertifikasi Keahlian: Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.

BACA JUGA:Polresta Bengkulu Tetapkan Satu Orang Sebagai Tersangka, Infonya Adalah Suami Nabila

8. Kesehatan: Sehat jasmani dan rohani serta lulus pemeriksaan kesehatan untuk penyakit HIV dan Hepatitis B sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

9. Tempat Penempatan: Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, termasuk Ibu Kota Nusantara (IKN) atau negara lain yang ditentukan oleh Kementerian Keuangan.

10. Pengabdian: Bersedia mengabdi pada Kementerian Keuangan dan tidak mengajukan pindah ke instansi lain dengan alasan pribadi selama 10 (sepuluh) tahun sejak diangkat sebagai PNS.

11. Pelanggaran Seleksi: Tidak pernah terlibat dalam tindakan pelanggaran seleksi calon ASN.

12. Status Peserta: Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai.

13. Organisasi: Tidak terlibat dalam organisasi kemasyarakatan yang dinyatakan terlarang oleh pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: