Iklan dempo dalam berita

Gaji dan Tunjangan Karyawan BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2024

Gaji dan Tunjangan Karyawan BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2024

Gaji dan tunjangan pegawai BPJS Ketenagakerjaan--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Gaji dan tunjangan karyawan BPJS Ketenagakerjaan tahun 2024.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menjadi salah satu institusi yang kerap menarik perhatian para pencari kerja di Indonesia. 

Hal ini tidak terlepas dari besaran gaji dan tunjangan yang diberikan kepada para karyawannya, yang umumnya jauh di atas Upah Minimum Regional (UMR) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

BACA JUGA:Jelang Upacara Pemasangan Batu Chattra, Ramai Tagline Soal 'Pray for Borobudur', Ada Apa?

Bekerja di BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya menawarkan gaji yang kompetitif, tetapi juga tunjangan serta kesejahteraan yang komprehensif bagi para pegawai.

Kesempatan untuk menjadi bagian dari BPJS Ketenagakerjaan terbuka luas, terutama bagi lulusan D3 dan S1. 

Bagi mereka yang memenuhi kualifikasi, institusi ini menawarkan prospek karier yang menjanjikan, ditambah dengan fasilitas dan kesejahteraan yang sangat baik. 

Dalam rangka memenuhi kebutuhan tenaga kerja, BPJS Ketenagakerjaan rutin membuka lowongan kerja yang selalu menjadi incaran banyak pencari kerja.

BACA JUGA:Pendaftaran Seleksi PPPK Dibuka 27 September, Ini 3 Materi Kompetensi yang Wajib Dikuasai Para Honorer

Besaran Gaji Pegawai BPJS Ketenagakerjaan

Salah satu daya tarik utama bekerja di BPJS Ketenagakerjaan adalah gaji yang kompetitif. 

Gaji pegawai BPJS Ketenagakerjaan bervariasi tergantung pada posisi dan jenjang karier yang dipegang. Karyawan yang belum diangkat menjadi pegawai tetap, misalnya, akan menerima 80 persen dari gaji pokok dan tunjangan selama masa percobaan. 

Masa percobaan ini biasanya berlangsung selama satu tahun. Setelah diangkat menjadi pegawai tetap, mereka akan menerima gaji dan tunjangan penuh 100 persen per bulan.

Kenaikan gaji juga menjadi bagian dari sistem kompensasi BPJS Ketenagakerjaan. Setiap tahun, gaji pokok karyawan akan mengalami kenaikan seiring bertambahnya masa kerja. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: