Gaji dan Tunjangan Karyawan BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2024
Gaji dan tunjangan pegawai BPJS Ketenagakerjaan--
BPJS Ketenagakerjaan memberikan subsidi untuk membantu pegawai memiliki rumah.
BACA JUGA:Begini Mekanisme Kelulusan Honorer Guru Swasta pada Seleksi PPPK 2024, Ada Syarat Khusus
- Pajak Ditanggung Perusahaan
Salah satu keistimewaan pegawai BPJS adalah pajak penghasilan mereka ditanggung oleh perusahaan.
- Uang Penghargaan Masa Kerja
Pegawai yang telah mencapai masa kerja tertentu akan menerima uang penghargaan saat pensiun.
Fungsi dan Program BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan memiliki tanggung jawab besar dalam menyelenggarakan program jaminan sosial ketenagakerjaan di Indonesia.
Berdasarkan Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, BPJS Ketenagakerjaan bertugas menyelenggarakan program-program berikut:
1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Program ini memberikan perlindungan bagi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja. Manfaat yang diberikan berupa pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan medis serta santunan uang tunai jika pekerja mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia.
BACA JUGA:Non KUR, Ini Tabel Angsuran Pinjaman BRI Rp 50 Juta Sampai Rp 500 Juta, Bisa Dicicil hingga 5 Tahun
2. Jaminan Hari Tua (JHT)
Program ini memberikan jaminan keuangan bagi pekerja saat memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Manfaat yang diberikan berupa uang tunai dari akumulasi iuran dan hasil pengembangannya.
3. Jaminan Pensiun
Program ini bertujuan untuk memberikan manfaat pensiun dalam bentuk uang tunai setiap bulan bagi peserta yang memasuki usia pensiun, dengan masa iur minimal 15 tahun. Jika masa iur kurang dari 15 tahun, manfaat yang diberikan berupa uang tunai hasil akumulasi iuran dan pengembangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: