Iklan RBTV Dalam Berita

Ingin Ganti Nama? Pahami Dulu 5 Pertanyaan Hakim Saat Sidang Ganti Nama, Bersera Syaratnya

Ingin Ganti Nama? Pahami Dulu 5 Pertanyaan Hakim Saat Sidang Ganti Nama, Bersera Syaratnya

Pertanyaan Hakim saat sidang ganti nama--

Tugas dari disdukcapil nantinya adalah melakukan pencatatan terhadap perubahan nama yang sudah ditetapkan pengadilan.

Umumnya dukcapil membuat catatan pinggir di belakang akta lahir dengan memberi keterangan nama seseorang tersebut sudah berubah berdasarkan putusan pengadilan.

Adapun syarat yang perlu dilengkapi untuk ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk perubahan nama, yaitu :

- KTP Pemohon,

- Akta Lahir Pemohon,

- Kartu Keluarga (KK) Pemohon,

- Penetapan Pengadilan terkait perubahan nama.

BACA JUGA:Waspada Modus Pemerasan, Pengatur Lalu Lintas Ini Pura-pura Kaki Terlindas, Minta Uang Damai

3. Prosedur di Kelurahan

Jika akta lahir telah diberikan catatan pinggir terkait perubahan nama, maka tahap berikutnya yaitu dapat ke kelurahan untuk melakukan perubahan nama pada KTP dan Kartu Keluarga (KK) dengan tetap melapirkan syarat :

- KTP Pemohon.

- Akta Lahir Pemohon yang memiliki catatan pinggir.

- Kartu Keluarga (KK) Pemohon.

- Penetapan Pengadilan terkait perubahan nama.

BACA JUGA:Penting Dipahami, Ini Pengaruh Mengganti Nama, Bisa Berimbas Pada Ijazah Sekolah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: