Iklan dempo dalam berita

Di Bank Syariah Indonesia bisa Pinjam Rp 500 Juta, Angsuran Mulai Rp 96 Ribu per Bulan

Di Bank Syariah Indonesia bisa Pinjam Rp 500 Juta, Angsuran Mulai Rp 96 Ribu per Bulan

Tabel KUR BSI tahun 2023--

BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM – Tidak hanya bank Himbara, Bank Syariah Indonesia (BSI) juga menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) tahun ini.

Melalui BSI, Anda bisa memperoleh pinjaman tanpa bunga dan riba karena mekanisme bunga KUR 6 persen diganti dengan margin keuntungan dengan akad Ijarah, Murabahah, maupun MMQ.

Tahun ini Bank Syariah Indonesia menyalurkan tiga jenis Kredit Usaha Rakyat yakni KUR Kecil, KUR Mikro, dan KUR Super Mikro. Ketiga jenis kredit usaha rakyat tersebut memiliki syarat dan ketentuan berbeda.

KUR Super Mikro merupakan program pembiayaan untuk UMKM sebagai pemenuhan kebutuhan modal kerja dan investasi. Plafon pembiayaan BSI Kredit Usaha Rakyat Super Mikro dipatok maksimum Rp 10 juta dan bebas biaya administrasi.

BACA JUGA:MANTAP, Pinjam Hingga Rp 100 Juta Tanpa Agunan Suku Bunga 0,88 Persen/Bulan, Segera Ajukan di Sini

Sedangkan KUR Mikro BSI adalah pembiayaan modal kerja dan investasi dengan limit yang lebih besar. Nasabah bisa mengajukan KUR Mikro dengan nominal di atas Rp 10 juta sampai Rp 50 juta.

Untuk KUR Kecil merupakan program pembiayaan modal kerja dan investasi bagi UMKM dengan limit lebih besar lagi. Di BSI, nsabah bisa mengajukan pembiayaan lewat KUR dengan plafon Rp 50 hingga Rp 500 juta.

Sedangkan untuk angsuran, terendah Rp 96.664 per bulan, untuk KUR Mikro dengan pinjaman Rp 5 juta dan masa pembayaran selama 5 tahun. Untuk lebih rinci, Anda bisa melihat langsung dalam tabel angsuran KUR BSI

BACA JUGA:Ini Tabel Angsuran KUR Mandiri Rp 50 Juta Tanpa Jaminan. Cek Syarat dan Cara Pengajuannya di Sini

Melansir laman resmi bankbsi.co.id, berikut merupakan syarat pengajuan Kredit Usaha Rakyat melalui Bank Syariah Indonesia:

1. Warga Negara Indonesia.

2. Berusia minimum 21 tahun atau sudah menikah.

3. Memiliki usaha yang telah berjalan minimal 6 bulan.

4. Fotokopi KTP suami – istri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: