Iklan dempo dalam berita

Patut Berbangga, Ini Situs Bersejarah di Seluma yang Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya

Patut Berbangga, Ini Situs Bersejarah di Seluma yang Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya

Situs Bersejarah di Seluma--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Patut berbangga, ini situs bersejarah di Seluma yang ditetapkan sebagai Cagar Budaya.

Kabupaten Seluma adalah sebuah wilayah kabupaten di provinsi Bengkulu, Indonesia. Ibu kotanya adalah Pasar Tais.

BACA JUGA:Audisi PB Djarum 2024 Resmi Bergulir, 1.966 Peserta Siap Rintis Mimpi Jadi Juara

Sebagai salahsatu daerah yang memiliki banyak kisah, baik sejak zaman kerajaan dan zaman penjajahan hingga masa kini.

Kabupaten Seluma tentunya banyak memiliki kekayaan adat istiadat dan bermacam peninggalan tradisional yang sejak saat ini masih terus dilestarikan.

Salah satu situs bersejarah yang ada di Seluma dan yang wajib diketahui oleh Masyarakat adalah Rumah Pangeran Arpan.

BACA JUGA:Orientasi Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, BPSDM Kemendagri Minta Anggota Dewan Maksimal Jalankan 3 Tugas

Situs Bersejarah di Seluma

Dilansir dari bengkuluinteraktif.com, dari sekian banyak situs sejarah baik berupa bangunan dan benda hanya Rumah Pangeran Arpan di Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Semidang Alas, Kabupaten Seluma yang berhasil ditetapkan sebagai Cagar Budaya.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Seluma Farzian melalui Kabid Kebudayaan Yanda Gusmanti mengatakan, jika saat ini hanya Rumah Pangeran Arpan yang cocok kategorinya untuk dijadikan sebagai cagar Budaya Kabupaten Seluma.

"Rumah pangeran Arpan sudah masuk daftar di UPT Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) wilayah Bengkulu-Lampung sehingga telah diakui dan ditetapkan sebagai Cagar Budaya dari Daerah kita, Kabupaten Seluma," kata Yanda beberapa waktu lalu.

BACA JUGA:Siap Jadi ASN! Ini Kumpulan Contoh Soal SKD CPNS 2024 Lengkap dengan Jawaban

Selanjutnya masih terdapat 70 objek diduga cagar budaya (ODCB) yang saat ini masih dilakukan penelitian. Penelitian tersebut meliputi historia dari objek yang disebut cagar budaya tersebut. Semua harus jelas, asal usul juga kandungan sejarahnya.

"Penilaian itu berupa dari nilai sejarah, pendidikan dan budaya apa yang terdapat di dalam objek tersebut. Jadi dari hasil itu jika unsurnya terpenuhi maka bisa diterbitkan SK dari Bupati untuk diusulkan menjadi cagar budaya," ungkap Yanda.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: