Perkara Timbangan, Pedagang di TPI Pulau Baai Kena Sabetan Sajam Jenis Parang
SH saat diamankan Tim opsnal Polsek Kampung Melayu--
Namun apapun alasannya, pelaku saat ini tetap dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman maksimal 5 tahun kurungan penjara.
(Adrian m Yusuf)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: