Iklan dempo dalam berita

Perkara Timbangan, Pedagang di TPI Pulau Baai Kena Sabetan Sajam Jenis Parang

Perkara Timbangan, Pedagang di TPI Pulau Baai Kena Sabetan Sajam Jenis Parang

SH saat diamankan Tim opsnal Polsek Kampung Melayu--

 

Namun apapun alasannya, pelaku saat ini tetap dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman maksimal 5 tahun kurungan penjara.

 

(Adrian m Yusuf)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: