Kakak Begitukan Adik Kandung Hingga Lahirkan Anak Divonis 17 Tahun Penjara
--
REJANG LEBONG RBTVCAMKOHA.COM- Kasus persetubuhan sedarah yang menghebohkan publik Bengkulu pertengahan bulan maret 2024 lalu, yang melibatkan kakak kandung Komar sebagai pelaku, dan adiknya berinisial R-P sebagai korban, telah menjalani sidang putusan pengadilan.
Terdakwa Komar divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Curup Rabu sore (11/09), Vonis hakim ini lebih tinggi dibanding dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
jaksa Penuntut Umum Kejari Rejang Lebong Doni Hendry Wijaya mengatakan, pihaknya menuntut terdakwa berdasarkan barang bukti, dan DNA sang anak, yang diduga hasil dari hubungan yang menyatakan 99,99% merupakan anak terdakwa.
"Kami menuntut terdakwa dengan tuntutan 15 tahun penjara, dan hari ini majelis hakim memvonis terdakwa komar dengan hukuman lebih tinggi 2 tahun atau 17 tahun kurungan". jelas Doni.
Selain di vonis 17 tahun kurangan penjara terdakwa komar juga di denda 1 miliar subsider 1 bulan kurungan.
BACA JUGA:Minibus Berisi 7 Penumpang Asal Seluma Masuk Jurang Sedalam 20 Meter di Liku Sembilan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: