Modal Rp600 ribu dan Klaim untuk Doping, Sopir Sayuran di Kaur Kena Ciduk Polisi

Sopir sayur diamankan Satresnarkoba Polres Kaur--
Akibat perbuatannya pelaku disangkakan pasal 112 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun kurungan penjara.
"Terduga Pelaku kita kenakan pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 12 tahun kurungan penjara," tegasnya.
BACA JUGA:Kakak Begitukan Adik Kandung Hingga Lahirkan Anak Divonis 17 Tahun Penjara
(Febrianto Romadhan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: