Iklan RBTV Dalam Berita

Biaya Ganti Plat Motor 5 Tahunan, Segini Uang yang Harus Disiapkan

Biaya Ganti Plat Motor 5 Tahunan, Segini Uang yang Harus Disiapkan

Biaya Ganti Plat Motor --

Denda Telat Ganti Plat Nomor

Ketentuan mengenai dikenakannya sanksi berupa denda bagi yang telat ganti plat nomor kendaraan tertuang dalam Pasal 74 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sementara itu, besaran denda telat ganti plat nomor diatur dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Berdasarkan UU 28/2009, besaran denda yang ditanggung pemilik kendaraan jika telat ganti plat nomor sama dengan denda telat membayar PKB lima tahunan. 

Itu karena pembayaran PKB lima tahunan akan disandingkan dengan penggantian Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), dan pelat nomor itu sendiri.

BACA JUGA:Cara Mudah Mencari Sumber Mata Air untuk Sumur Bor dengan Menggunakan HP

Denda keterlambatan penggantian plat nomor akan terhitung setelah 2 hari dari tenggat waktu pembayaran PKB hingga seterusnya.

Jika lebih dari 2 bulan, akan terkena denda tambahan berupa Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No.36/PMK.010/2008, besaran denda SWDKLLJ untuk kendaraan roda dua di bawah 250cc adalah Rp 32.000. Sedangkan untuk kendaraan roda dua di atas 250cc akan dikenakan denda sebesar Rp 80.000.

Nah, itulah mengenai biaya, syarat dan cara ganti plat motor tahun 2024. Pastikan Anda mengganti dan memperpanjang masa berlaku setiap 5 tahun sekali supaya tidak terkena sanksi.

 

Putri Nurhidayati

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: