Iklan dempo dalam berita

Video Balita Diduga Diberi Minum Alkohol, Viral di Medsos, Netizen Minta Polisi Usut

Video Balita Diduga Diberi Minum Alkohol, Viral di Medsos, Netizen Minta Polisi Usut

Video viral, balita diduga diberi alkohol--

Kondisi ini tentunya sangat membahayakan kesehatan si anak, bahkan bisa mengancam nyawanya. Karena itulah, tindakan memberikan minuman keras kepada balita harus dipandang sebagai sebuah kejahatan serius yang tidak bisa ditoleransi.

BACA JUGA:Selama 5 Tahun ini Pemkab BS Tuntaskan Pembangunan 287 Ruas Jalan, 73 Jembatan dan 304 Irigasi

Tindakan Tidak Bermoral yang Harus Ditindak

Dalam video tersebut, terlihat jelas bagaimana orang dewasa yang terlibat tidak menunjukkan sedikit pun rasa khawatir atau penyesalan.

Mereka bahkan tertawa puas seolah-olah menyaksikan anak kecil yang meminum alkohol adalah hiburan yang lucu. 

Padahal, tindakan ini jelas merupakan pelanggaran berat terhadap hak anak untuk tumbuh dalam lingkungan yang sehat dan aman.

BACA JUGA:Ajang Pemilihan Trans Queen 2024 Tuai Gejolak di Masyarakat, Polda Gorontalo Gerak Cepat Panggil Semua Pihak

Netizen menuntut agar pelaku dalam video ini segera diusut dan diberikan hukuman setimpal. Banyak yang menyerukan agar pihak berwajib bergerak cepat untuk mengidentifikasi orang dewasa yang ada dalam video tersebut dan mengambil tindakan hukum yang tegas. 

Tidak hanya karena memberi minuman keras pada balita, tetapi juga karena perbuatan ini telah melanggar norma-norma kesusilaan serta membahayakan kesehatan fisik dan mental anak tersebut.

Di Indonesia, memberikan minuman keras kepada anak-anak jelas melanggar undang-undang perlindungan anak. 

BACA JUGA:Cek Harganya di Sini,Ada Promo Minyak Goreng Alfamart 14-19 September 2024 Semua Merek

Tindakan semacam ini bisa dikenakan pasal pidana, dan pelakunya bisa dijatuhi hukuman yang berat, mengingat risiko kesehatan dan dampak jangka panjang yang ditimbulkan pada korban. 

Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan kekerasan atau penganiayaan terhadap anak, baik secara fisik maupun mental, dapat diancam dengan pidana penjara serta denda.

BACA JUGA:Pelaku Pencurian Ini Diamuk Massa, Beraksi di Rejang Lebong dan Melukai Korbannya

Semoga kejadian ini tidak terjadi lagi di kedepannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: