PNS Ini Digerebek Suami, Selingkuh dengan Rekan Kerjanya, Berujung Dipecat
PNS Viral--
Ia diberikan waktu 14 hari kerja untuk mengajukan keberatan kepada Bupati Mojokerto, dan jika keberatannya ditolak, ia dapat mengajukan banding ke Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) di Jakarta.
Namun, hingga saat ini, belum ada informasi lebih lanjut mengenai apakah RP akan mengajukan banding atau tidak.
"Kami belum tahu apakah RP akan mengajukan banding. Namun, jika ia melakukannya, kami akan tetap mengawal proses tersebut. Keputusan yang kami buat telah melalui prosedur yang benar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku," terang Tatang.
BACA JUGA:Buruan Daftar! Indofood Buka Lowongan Kerja September 2024, Ini Syarat dan Posisi yang Dibutuhkan
Sanksi untuk IM, Pria Idaman Lain
Tak hanya RP yang harus menanggung akibat dari perselingkuhan ini. IM, pria yang tertangkap basah berduaan dengan RP, juga diberhentikan dari pekerjaannya. IM yang berstatus sebagai pegawai harian lepas (honorer) di bagian administrasi umum Setda Kabupaten Mojokerto, turut menerima sanksi pemecatan.
Kini, IM tidak lagi bekerja di lingkungan pemerintahan dan harus menghadapi proses hukum terkait dugaan perzinaan yang dilaporkan oleh RF.
IM sendiri juga sudah berkeluarga. Ia diketahui memiliki istri dan dua anak, sama seperti RP yang juga merupakan ibu dari dua anak, salah satunya masih berusia 3 tahun dan satu lagi sudah duduk di bangku kelas 4 SD.
BACA JUGA:Kabar Gembira! PT Freeport Buka Lowongan Kerja September 2024 untuk 27 Formasi, Fresh Graduate Bisa Daftar
Setelah penggerebekan, RP dan IM sempat dibawa ke kantor Desa Sambiroto untuk dimediasi. Namun, upaya mediasi ini gagal mencapai perdamaian antara pihak-pihak yang terlibat.
RF, suami RP, yang merasa terkhianati, memutuskan untuk melaporkan kasus perselingkuhan ini ke pihak kepolisian. Laporan tersebut kini tengah ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto.
Proses hukum terkait dugaan perzinaan ini masih berlangsung, dengan status kasus berada pada tahap penyidikan. Jika terbukti bersalah, RP dan IM bisa saja menghadapi hukuman pidana atas tindakan perzinaan yang mereka lakukan.
Kini, RP dan IM harus menjalani hidup dengan menanggung beban berat dari kesalahan yang mereka perbuat, sementara proses hukum terus berjalan untuk memastikan keadilan ditegakkan.
Sheila Silvina
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: