Iklan RBTV Dalam Berita

Catat, Ini 5 Kriteria dan Aturan Pembangunan Rumah Pribadi yang Dikenakan Pajak

Catat, Ini 5 Kriteria dan Aturan Pembangunan Rumah Pribadi yang Dikenakan Pajak

5 Kriteria dan Aturan Pembangunan Rumah Pribadi yang Dikenakan Pajak--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Catat! ini 5 kriteria dan aturan penbangunan rumah pribadi yang dikenakan pajak.

Membangun rumah adalah salah satu cara yang umum digunakan oleh masyarakat Indonesia untuk memiliki hunian yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan finansial mereka. 

Proses ini memungkinkan pemilik rumah untuk menyesuaikan desain, ukuran, dan bahan bangunan dengan preferensi pribadi mereka.

Namun, penting untuk menyadari bahwa membangun rumah tidak hanya melibatkan perencanaan dan anggaran untuk bahan dan tenaga kerja, tetapi juga aspek pajak yang perlu diperhatikan.

BACA JUGA:Profil Wasit Sepak Bola PON 2024 yang di Bogem Pemain dalam Laga Aceh vs Sulteng

Sejak 1 April 2022, terdapat peraturan baru yang mengatur pajak atas kegiatan membangun rumah sendiri, yang dikenal dengan Pajak Pertambahan Nilai Kegiatan Membangun Rumah Sendiri (PPN KMS). 

Regulasi ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.03/2022 mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Kegiatan Membangun Sendiri. 

Peraturan ini menetapkan kriteria tertentu yang harus dipenuhi agar suatu bangunan yang dibangun sendiri dikenakan pajak.

BACA JUGA:Segini Plafon Minimal dan Maksimal Pinjaman KUR Pegadaian September 2024, Lengkap dengan Tabel Angsuran

Berikut kriteria-kriteria tersebut:

1. Konstruksi Utama Bangunan

Salah satu kriteria utama adalah jenis bahan yang digunakan dalam konstruksi bangunan. Untuk dapat dikenakan pajak, bangunan harus terdiri dari bahan-bahan seperti kayu, beton, pasangan batu bata, baja, atau bahan sejenis yang sebanding. 

Ini berarti bahwa jika rumah dibangun menggunakan bahan-bahan yang tidak sesuai dengan kriteria ini, seperti bahan yang bersifat sementara atau tidak standar, maka pajak mungkin tidak berlaku. 

Kriteria ini bertujuan untuk memastikan bahwa bangunan yang dikenakan pajak adalah bangunan yang permanen dan substansial, bukan hanya struktur sementara atau ringan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: