Iklan dempo dalam berita

Simak, Begini Cara Menghitung Pajak Penghasilan (PPh) Terbaru Tahun 2024

Simak, Begini Cara Menghitung Pajak Penghasilan (PPh) Terbaru Tahun 2024

Cara hitung PPh 2024--

- PPh Pasal 21 Masa Pajak Terakhir (Desember): Rp 2.715.000 - Rp 2.200.000 = Rp 515.000

BACA JUGA:Tabel Angsuran KUR BRI Periode September 2024, Pinjaman Rp 50 Juta-Rp 100 Juta, Begini Cara Pengajuannya

3. Tarif Efektif Harian

Untuk pegawai tidak tetap atau pekerja dengan penghasilan yang dibayar harian, tarif efektif harian digunakan. Berikut adalah ketentuan tarif:

- Penghasilan bruto harian ≤ Rp 450.000: TER Harian 0%

- Penghasilan bruto harian > Rp 450.000 dan ≤ Rp 2.500.000: TER Harian 0,5%

Contoh Perhitungan:

- Tuan L bekerja pada PT O selama 10 hari dengan total penghasilan Rp 4.500.000.

- Penghasilan bruto per hari: Rp 4.500.000 / 10 = Rp 450.000

- PPh Pasal 21: 0% x Rp 450.000 = Rp 0

- Tuan K bekerja pada PT P selama 20 hari dengan penghasilan harian Rp 500.000.

- PPh Pasal 21 Harian: 0,5% x Rp 500.000 = Rp 2.500 per hari

- Total PPh Pasal 21 untuk 20 hari: 20 x Rp 2.500 = Rp 50.000

BACA JUGA:Pinjaman Modal Usaha Cepat Cair, Cuma 15 Menit Dana Langsung Cair ke Rekening!

Penerapan Tarif Efektif Rata-rata (TER) dalam perhitungan PPh Pasal 21 berdasarkan PP Nomor 58 Tahun 2023 bertujuan untuk menyederhanakan proses perhitungan pajak bagi wajib pajak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: