Iklan dempo dalam berita

Syarat dan Cara Perpanjangan SKCK Secara Online 2024, Mudah dan Praktis

Syarat dan Cara Perpanjangan SKCK Secara Online 2024, Mudah dan Praktis

Cara Perpanjangan SKCK Secara Online 2024--

Anda akan memerlukan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau dokumen identitas resmi lainnya. Fotokopi ini berfungsi untuk memastikan bahwa identitas Anda sesuai dengan data yang ada di kepolisian.

- Pas Foto

Beberapa instansi mungkin meminta pas foto terbaru yang memenuhi spesifikasi tertentu. Pastikan pas foto Anda sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA:Dibuka Sebentar Lagi, Ini Syarat Pendaftaran SMA Taruna Nusantara Tahun Ajaran 2025

2. Akses Portal Resmi Kepolisian

Langkah pertama dalam proses ini adalah mengakses portal resmi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang menyediakan layanan perpanjangan SKCK online.

Pastikan Anda mengunjungi situs web resmi untuk menghindari risiko penipuan atau pencurian data pribadi.

3. Buat Akun atau Login

Jika Anda belum memiliki akun di portal tersebut, langkah pertama adalah membuat akun baru. Isi informasi yang diminta dengan benar, termasuk alamat email yang aktif dan nomor telepon yang dapat dihubungi.

Akun ini akan menjadi pintu masuk Anda untuk melakukan berbagai transaksi administratif di masa depan.
Jika Anda sudah memiliki akun, cukup login menggunakan kredensial yang sudah ada.

Pastikan Anda menggunakan password yang kuat dan tidak mudah ditebak untuk melindungi informasi pribadi Anda.

BACA JUGA:Cara Membuat SKCK Online, Ini Dokumen yang Diperlukan

4. Isi Formulir Permohonan

Setelah berhasil login, cari opsi untuk memperpanjang SKCK di menu utama portal. Klik opsi tersebut dan Anda akan diarahkan ke formulir permohonan perpanjangan.

Isi formulir dengan data yang diperlukan secara lengkap dan akurat. Hal ini termasuk informasi pribadi seperti nama lengkap, alamat, serta nomor SKCK yang lama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: