Iklan RBTV Dalam Berita

Begini Caranya untuk Mengetahui STNK Ranmor Diblokir atau Tidak dan Cara Mengurus STNK yang Diblokir

Begini Caranya untuk Mengetahui STNK Ranmor  Diblokir atau Tidak dan Cara Mengurus STNK yang Diblokir

Cara cek STNK diblokir dan cara mengurusnya--

Banyak pemerintah daerah menyediakan layanan online untuk mengecek informasi kendaraan, termasuk STNK. 

Kunjungi situs web resmi instansi yang berwenang di wilayah kamu, seperti Dinas Perhubungan atau Samsat (Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap). 

Di situs web tersebut, biasanya terdapat layanan untuk mengecek informasi kendaraan dengan memasukkan nomor polisi atau nomor rangka. Berikut adalah informasi mengenai situs web SAMSAT di beberapa wilayah.

  • Untuk area DKI Jakarta kamu dapat mengunjungi website E-Samsat Jakarta. Pada menu yang ada, silakan masukkan nomor polisi kendaraan beserta informasi lain yang diminta. 
  • Berikutnya, untuk wilayah Jawa Barat, Informasi mengenai status pajak kendaraan di Jawa Barat dapat diakses melalui laman Bapenda Jabar.
  • Bagi warga Jawa Timur, kamu dapat mengakses informasi pajak kendaraan di situs Bapenda Jatim

Setelah kamu masuk ke halaman depan situs, harap masukkan nomor polisi, nomor mesin, dan seluruh informasi yang diminta dalam kolom yang tersedia. Setelah itu, klik tombol pencarian, dan hasilnya akan segera muncul pada layar kamu.

BACA JUGA:Jangan Tertipu Beli Motor Curian, Begini Cara Membedakan STNK Asli dan Palsu

2. Mendatangi Langsung Samsat Terdekat

Untuk mengecek apakah STNK diblokir, salah satu cara adalah dengan datang langsung ke kantor Samsat terdekat. 

Pada kantor Samsat, kamu dapat melakukan pemeriksaan langsung terhadap status STNK kendaraan.

Petugas di sana akan memberikan informasi terkait apakah STNK kendaraan tersebut dalam kondisi diblokir atau tidak. 

Penting untuk membawa dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan dokumen kendaraan lainnya, agar proses pemeriksaan dapat dilakukan dengan lebih lancar. 

Jika STNK kendaraan kamu diblokir, petugas SAMSAT akan memberikan informasi lebih lanjut terkait dengan alasan pemblokiran dan prosedur yang perlu diikuti untuk mengatasi masalah tersebut.

BACA JUGA:Bagaimana Jika STNK Hilang? Catat! Begini Cara Mengurus STNK yang Hilang, Lengkap dengan Syarat dan Biaya

Penyebab STNK Diblokir

Tidak membayar pajak kendaraan atau memiliki tunggakan pajak sering menjadi penyebab kendaraan diblokir. 

Jika pemilik kendaraan tidak memenuhi kewajiban membayar pajak sesuai peraturan yang berlaku, instansi pajak atau lembaga pemerintah yang berwenang dapat mengambil tindakan dengan memblokir akses atau penggunaan kendaraan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: