Bagaimana Jika STNK Hilang? Catat! Begini Cara Mengurus STNK yang Hilang, Lengkap dengan Syarat dan Biaya
Cara Mengurus STNK yang Hilang, Lengkap dengan Syarat dan Biaya--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Selain Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan dokumen yang sangat penting untuk membuktikan kepemilikan kendaraan bermotor secara legal. Bagaimana jika STNK hilang? catat! begini cara mengurus STNK yang hilang serta biaya yang akan dikenakan.
BACA JUGA:Ngga Usah Panik! Segini Biaya dan Syarat Membuat STNK yang Hilang
Kehilangan STNK bisa menjadi masalah besar, karena tanpa dokumen ini, Anda bisa menghadapi berbagai kendala, seperti tilang oleh polisi atau kesulitan dalam proses administratif lainnya.
Langkah-Langkah Mengurus STNK yang Hilang
Mengurus STNK yang hilang bisa dilakukan di kantor Samsat tempat kendaraan terdaftar. Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi dan sejumlah biaya yang harus dibayarkan.
Berikut adalah panduan lengkapnya:
1. Melapor ke Polsek Terdekat
Langkah pertama adalah melapor ke Polsek terdekat untuk mendapatkan surat keterangan kehilangan. Biasanya, STNK yang hilang tidak sendirian, mungkin bersamaan dengan dokumen penting lain seperti SIM atau KTP. Surat keterangan kehilangan biasanya bisa diperoleh tanpa biaya dan prosesnya cukup cepat.
BACA JUGA:7 Daftar Mobil Toyota yang Paling Irit Bahan Bakar, Adakah Mobil Impianmu?
2. Meminta Legalisir BPKB dari Pihak Leasing
Jika kendaraan Anda masih dalam masa kredit dan BPKB masih dipegang oleh pihak leasing, Anda perlu meminta legalisir fotokopi BPKB dari leasing. Jika BPKB sudah ada di tangan Anda, langkah ini tidak diperlukan.
BACA JUGA:Kapan Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan di DKI Jakarta 2024? Simak Infonya di Sini
3. Mengumpulkan Dokumen Persyaratan
Setelah mendapatkan surat keterangan kehilangan, kumpulkan dokumen-dokumen berikut:
- Formulir permohonan: Bisa didapat di kantor Samsat.
- Laporan polisi kehilangan STNK: Dari Polsek.
- Cek fisik kendaraan yang sudah dilegalisir: Dilakukan di kantor Samsat.
- Fotokopi BPKB dan legalisir dari leasing: Jika BPKB masih di pihak leasing.
- Surat keterangan leasing: Jika kendaraan masih dalam masa kredit.
- Identitas pemilik: KTP yang identitasnya sama dengan informasi di STNK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: