Bagaimana Jika STNK Hilang? Catat! Begini Cara Mengurus STNK yang Hilang, Lengkap dengan Syarat dan Biaya
Cara Mengurus STNK yang Hilang, Lengkap dengan Syarat dan Biaya--
Proses Pengurusan STNK yang Hilang
1. Kunjungi Kantor Samsat Terdekat
Langkah pertama adalah mengunjungi kantor Samsat terdekat yang sesuai dengan lokasi registrasi kendaraan Anda. Pastikan Anda pergi ke Samsat yang merupakan Samsat Pusat atau Samsat Induk.
2. Cek Fisik Kendaraan
Proses ini dilakukan oleh petugas Samsat untuk memastikan bahwa kendaraan yang Anda klaim benar-benar sesuai dengan informasi dalam dokumen.
BACA JUGA:5 Tanaman Pembawa Rezeki di Depan Rumah Menurut Primbon Jawa, Cek Apakah Ada di Rumahmu
3. Isi Formulir Pendaftaran
Setelah cek fisik selesai, Anda akan diminta untuk mengisi formulir pendaftaran kendaraan yang hilang. Pastikan untuk mengisi semua informasi dengan lengkap dan benar.
4. Serahkan Dokumen yang Dibutuhkan
Serahkan semua dokumen yang diperlukan, termasuk surat laporan kehilangan dari kepolisian, fotokopi KTP, fotokopi STNK hilang (jika ada), dan BPKB asli beserta fotokopinya.
BACA JUGA:Kapan Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2024 di Sulsel? Berikut Ketentuan Promo Keringanan Pajaknya
5. Cek Blokir dan Pajak Kendaraan
Pastikan kendaraan Anda tidak memiliki tunggakan pajak tahunan. Jika ada, pastikan untuk membayarnya terlebih dahulu.
6. Pembuatan STNK Baru
Setelah semua tahapan sebelumnya selesai, Anda akan diarahkan untuk membuat STNK yang baru di loket Bea Balik Nama II.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: