Iklan RBTV Dalam Berita

Bagaimana Jika STNK Hilang? Catat! Begini Cara Mengurus STNK yang Hilang, Lengkap dengan Syarat dan Biaya

Bagaimana Jika STNK Hilang? Catat! Begini Cara Mengurus STNK yang Hilang, Lengkap dengan Syarat dan Biaya

Cara Mengurus STNK yang Hilang, Lengkap dengan Syarat dan Biaya--

2. Legalisir Fotokopi BPKB

Legalitas kendaraan harus divalidasi dengan BPKB yang sah. Jika BPKB masih di pihak leasing, mintalah legalisir fotokopinya.

3. Siapkan Surat Pernyataan dan Surat Kuasa

Siapkan surat pernyataan dan surat kuasa yang menyatakan bahwa pemilik kendaraan memberikan kuasa kepada Anda untuk mengurus penggantian STNK.

4. Isi Formulir dan Surat Pernyataan

Isi formulir yang disediakan oleh kantor Samsat dengan lengkap.

BACA JUGA:Senyum Bahagia ASN Jawa Timur, Gaji 13 Sudah Cair, Coba Cek Rekeningnya

Pertanyaan Umum

- Bagaimana Cara Mengurus STNK yang Hilang Tanpa Fotokopi STNK?

Anda bisa mengurus penggantian STNK dengan memberikan nomor serinya kepada pihak berwenang.

- Bagaimana Cara Mengurus STNK yang Hilang Tanpa KTP Pemilik Asli?

Anda harus segera melakukan proses balik nama dan membuat surat pernyataan disertai surat kuasa dari pemilik asli.

BACA JUGA:8 Makanan yang Dianjurkan oleh Alkitab agar Terapkan Pola Hidup Sehat

Mengurus STNK yang hilang memang membutuhkan beberapa langkah dan persyaratan, tetapi dengan mengikuti prosedur yang ada, proses ini bisa dilakukan dengan lancar.

Segera urus STNK yang hilang agar Anda tetap mematuhi peraturan dan tidak menghadapi masalah saat berkendara. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: