Bagaimana Jika STNK Hilang? Catat! Begini Cara Mengurus STNK yang Hilang, Lengkap dengan Syarat dan Biaya

Cara Mengurus STNK yang Hilang, Lengkap dengan Syarat dan Biaya--
BACA JUGA:Kapan Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan di DKI Jakarta 2024? Simak Infonya di Sini
4. Mengunjungi Kantor Samsat
Langkah selanjutnya adalah mengunjungi kantor Samsat tempat kendaraan terdaftar. Pastikan Anda datang ke Samsat pusat (Samsat Induk) karena layanan Samsat keliling atau gerai Samsat hanya melayani pembayaran pajak tahunan. Bawa semua dokumen yang telah dikumpulkan dan ikuti prosedur di kantor Samsat.
Biaya Mengurus STNK yang Hilang
Mengurus STNK yang hilang memerlukan biaya yang sama dengan pembuatan STNK baru. Berikut adalah rincian biayanya:
Kendaraan Roda 2 atau 3
- Penerbitan STNK: Rp100.000
- Pengesahan STNK: Rp25.000
Kendaraan Roda 4 atau Lebih
- Penerbitan STNK: Rp200.000
- Pengesahan STNK: Rp50.000
Biaya ini belum termasuk cek fisik kendaraan. Jika Anda memiliki tunggakan pajak tahunan, Anda perlu menyiapkan dana tambahan karena STNK baru tidak akan diterbitkan jika ada tunggakan pajak yang belum dibayar.
BACA JUGA:Lebih dari Rp 1 Juta, Segini Biaya Service Mobil Mitsubishi Pajero?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: