Iklan RBTV Dalam Berita

Bagaimana Jika STNK Hilang? Catat! Begini Cara Mengurus STNK yang Hilang, Lengkap dengan Syarat dan Biaya

Bagaimana Jika STNK Hilang? Catat! Begini Cara Mengurus STNK yang Hilang, Lengkap dengan Syarat dan Biaya

Cara Mengurus STNK yang Hilang, Lengkap dengan Syarat dan Biaya--

BACA JUGA:Kapan Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2024 di Jawa Barat? Berikut Ketentuan Promo Keringanan Pajak Kendaraan

7. Pembayaran Biaya Administrasi

Lakukan pembayaran biaya administrasi untuk penggantian STNK di loket yang tersedia.

8. Pengambilan STNK Baru

Setelah semua dokumen divalidasi dan pembayaran selesai, Anda hanya perlu menyerahkan bukti pembayaran di loket pengambilan

9. Pastikan Data Tepat dan Lengkap

Setelah menerima STNK yang baru, pastikan data yang tercantum di STNK sudah akurat dan lengkap.

BACA JUGA:Informasi 5 Provinsi yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan 2024, Bengkulu, Aceh, Jateng, Jabar dan Sulsel

Biaya Tambahan

Selain biaya penerbitan dan pengesahan, mungkin ada biaya tambahan seperti biaya pelayanan di kantor Samsat, biaya notaris (jika diperlukan), atau biaya administrasi lainnya yang dikenakan oleh pihak berwenang.

BACA JUGA:AHM Resmi Luncurkan All New Honda BeAT, Bawa Desain dan Fitur Canggih! Segini Harganya

Mengurus STNK yang Hilang Bukan Atas Nama Sendiri

Jika STNK yang hilang bukan atas nama Anda, misalnya milik keluarga atau teman, Anda bisa mengikuti panduan berikut:

1. Buat Laporan Kehilangan

Buat laporan kehilangan STNK di kantor polisi setempat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: