Iklan RBTV Dalam Berita

Tak Sulit, Begini Cara Mengurus Akta Kelahiran yang Hilang

Tak Sulit, Begini Cara Mengurus Akta Kelahiran yang Hilang

Akta Kelahiran Anak--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Begini cara mengurus akta kelahiran yang hilang, lengkap syarat, dan bentuk baru.
Akta kelahiran adalah dokumen kependudukan penting yang memuat identitas seorang warga negara Indonesia sejak dilahirkan.

BACA JUGA:Simak, Begini Cara Buat Akta Kelahiran Anak yang Lahirnya Lebih Dulu dari Pernikahan Orang Tua

Dokumen ini menjadi dasar untuk berbagai keperluan administratif, mulai dari pendaftaran pendidikan, pengurusan Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), hingga dokumen perjalanan seperti paspor.

Namun, kehilangan akta kelahiran bisa menjadi sumber kebingungan bagi sebagian orang.
Jika Anda mengalami situasi ini, tidak perlu panik.

Berikut adalah panduan lengkap untuk mengurus akta kelahiran yang hilang di tahun 2024, termasuk syarat, langkah-langkah, serta bentuk baru akta kelahiran yang lebih praktis.

BACA JUGA:Pesona Kebun Teh Kabawetan Kepahiang di Mata Wisatawan Tahun Baru

Apa yang Harus Dilakukan Jika Akta Kelahiran Hilang?

Menurut Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri), Teguh Setyabudi, masyarakat dapat mengajukan penerbitan ulang kutipan akta kelahiran yang hilang ke Dinas Dukcapil sesuai domisili.
“Kutipan akta kelahiran yang hilang dapat diterbitkan kembali di Dinas Dukcapil tempat penduduk berdomisili,” ujar Teguh, seperti dilansir pada Senin (29/1/2024).
Penting untuk diketahui bahwa akta kelahiran yang hilang biasanya merupakan versi kutipan, sementara dokumen asli akta kelahiran tetap tersimpan di Dinas Dukcapil.
Oleh karena itu, proses penggantian kutipan akta kelahiran tergolong sederhana dan cepat.

BACA JUGA:Sebelum Ajukan Pinjaman, Kenali Jenis Pinjaman KUR BRI 2025

Syarat Mengurus Akta Kelahiran yang Hilang

Untuk mengajukan penerbitan ulang kutipan akta kelahiran yang hilang, pemohon hanya perlu menyiapkan dokumen berikut:
1. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
Surat ini diperlukan sebagai bukti bahwa dokumen akta kelahiran benar-benar hilang.
2. Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran yang Hilang
Jika Anda memiliki fotokopi akta kelahiran yang hilang, ini akan sangat membantu petugas Dinas Dukcapil dalam melakukan pencarian arsip register akta kelahiran.
3. KTP dan KK
Pemohon wajib membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) sesuai dengan domisili yang tercantum dalam KTP.
Setelah semua dokumen siap, pemohon dapat langsung menuju Kantor Dinas Dukcapil untuk memproses pengajuan penerbitan ulang kutipan akta kelahiran.

BACA JUGA:Ide Usaha yang Menjanjikan di Tahun 2025, Bisa Datangkan Banyak Cuan

Langkah-Langkah Mengurus Akta Kelahiran yang Hilang

1. Persiapkan Dokumen Persyaratan
Pastikan semua dokumen yang diperlukan telah lengkap sebelum menuju kantor Dukcapil.
2. Datang ke Kantor Dinas Dukcapil Sesuai Domisili
Bawa dokumen yang dibutuhkan ke kantor Dukcapil sesuai dengan alamat domisili yang tercantum di KTP.
3. Ajukan Permohonan Penerbitan Ulang
Serahkan dokumen persyaratan kepada petugas dan sampaikan tujuan Anda untuk mengajukan penerbitan ulang kutipan akta kelahiran yang hilang.
4. Tunggu Proses Verifikasi
Petugas akan memverifikasi data Anda dan mencari arsip akta kelahiran di database Dukcapil.
5. Terima Akta Kelahiran Baru
Setelah verifikasi selesai, Anda akan menerima kutipan akta kelahiran baru, baik dalam bentuk fisik maupun digital.

BACA JUGA:Ide Usaha yang Menjanjikan di Tahun 2025, Bisa Datangkan Banyak Cuan

Akta Kelahiran dengan Kertas Putih dan Soft File

Salah satu perubahan signifikan dalam layanan pencatatan sipil adalah penerapan model baru untuk dokumen akta kelahiran. Teguh Setyabudi menjelaskan bahwa saat ini, kutipan akta kelahiran dapat diterbitkan dalam dua format:
1. Fisik (Kertas Putih)
Dokumen akta kelahiran sekarang dicetak menggunakan kertas HVS putih berukuran A4 dengan berat 80 gram. Ini menggantikan blangko security yang sebelumnya digunakan.
2. Soft File (Digital)
Selain bentuk fisik, Dukcapil juga menyediakan akta kelahiran dalam bentuk digital berupa file PDF. File ini dilengkapi dengan tanda tangan elektronik dan QR code yang memastikan keabsahannya tanpa perlu dilegalisir.
Penggunaan kertas putih dan format digital bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat. Anda bahkan dapat mencetak sendiri dokumen tersebut di rumah menggunakan printer biasa, sehingga tidak perlu lagi mengantre di kantor Dukcapil.

BACA JUGA:Simak, Begini Cara Buat Akta Kelahiran Anak yang Lahirnya Lebih Dulu dari Pernikahan Orang Tua

Keuntungan Model Baru Akta Kelahiran

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: