Simak, Begini Cara Buat Akta Kelahiran Anak yang Lahirnya Lebih Dulu dari Pernikahan Orang Tua
Akta Kelahiran Anak--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Cara buat akta kelahiran anak yang lahirnya lebih dulu dari pernikahan orang tua.
Akta Kelahiran adalah salah satu dokumen kependudukan penting yang wajib dimiliki setiap individu sebagai bukti sah status kelahiran dan kewarganegaraan.
BACA JUGA:Sebelum Ajukan Pinjaman, Kenali Jenis Pinjaman KUR BRI 2025
Dokumen ini memuat data penting, seperti nama anak, nama orang tua, serta tanggal dan tempat kelahiran.
Namun, dalam proses pengajuan pembuatan Akta Kelahiran, ada beberapa situasi unik yang memerlukan perhatian khusus, salah satunya adalah kasus di mana anak lahir sebelum tanggal pernikahan orang tua tercatat secara resmi.
BACA JUGA:Siapkan KTP, Begini Cara Ajukan Pinjaman KUR BRI Online 2025
Kasus Penolakan Pembuatan Akta Kelahiran
Baru-baru ini, sebuah unggahan di media sosial TikTok menyebutkan bahwa Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) menolak permohonan pembuatan Akta Kelahiran karena tanggal lahir anak lebih awal dibandingkan dengan tanggal pernikahan orang tua.
Meskipun begitu, Plh Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Handayani Ningrum, memastikan bahwa pihaknya tidak pernah menolak permohonan pembuatan Akta Kelahiran.
Sebaliknya, kasus seperti ini memerlukan dokumen tambahan berupa penetapan pengadilan. Dokumen tersebut berfungsi sebagai bukti pengesahan anak, sehingga Akta Kelahiran dapat diterbitkan dengan mencantumkan nama kedua orang tua.
BACA JUGA:Sebelum Ajukan Pinjaman, Kenali Jenis Pinjaman KUR BRI 2025
Jenis-Jenis Akta Kelahiran yang Diterbitkan Dukcapil
Tidak semua Akta Kelahiran memuat nama ayah dan ibu secara lengkap. Berikut adalah jenis-jenis Akta Kelahiran yang dapat diterbitkan oleh Dukcapil, bergantung pada kondisi dan dokumen pendukung yang tersedia:
1. Akta Kelahiran Anak Seorang Ibu
Hanya mencantumkan nama ibu kandung, biasanya diterbitkan jika tidak ada dokumen pengesahan dari pengadilan.
2. Akta Kelahiran Anak Ayah-Ibu dengan Frasa Tambahan
Diterbitkan jika terdapat kondisi tertentu yang membutuhkan keterangan tambahan.
3. Akta Kelahiran Anak Tanpa Orang Tua
Digunakan untuk kasus khusus di mana identitas orang tua tidak dapat diverifikasi.
4. Akta Kelahiran Anak Ayah dan Ibu
Merupakan bentuk paling umum, mencantumkan nama kedua orang tua, diterbitkan jika semua dokumen persyaratan terpenuhi, termasuk penetapan pengadilan jika diperlukan.
BACA JUGA:Makin Canggih, WhatsApp Bakal Luncurkan Fitur Baru, Bisa Cek Keaslian Foto
Mengapa Penetapan Pengadilan Dibutuhkan?
Dalam kasus di mana anak lahir sebelum orang tua menikah secara resmi, Dukcapil memerlukan dokumen penetapan pengadilan untuk memastikan status anak.
Hal ini dilakukan untuk mencatatkan kejadian sesuai fakta dan menghindari pencatatan yang tidak akurat.
Dilansir dari kompas.com, menurut Handayani Ningrum, jika pemohon tidak melampirkan penetapan pengadilan, Dukcapil hanya dapat menerbitkan Akta Kelahiran Anak Seorang Ibu. Namun, jika dokumen penetapan pengadilan telah disediakan, Akta Kelahiran Anak Ayah dan Ibu dapat diterbitkan tanpa masalah.
BACA JUGA:Makin Canggih, WhatsApp Bakal Luncurkan Fitur Baru, Bisa Cek Keaslian Foto
Syarat dan Prosedur Pembuatan Akta Kelahiran
Secara umum, berikut adalah dokumen yang diperlukan untuk mengajukan pembuatan Akta Kelahiran:
1. Surat Keterangan Kelahiran
Diperoleh dari puskesmas, bidan, rumah sakit, atau penolong kelahiran.
2. Kartu Keluarga (KK)
Orang tua harus melampirkan KK terbaru.
3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Orang Tua
Jika KTP tidak tersedia, orang tua dapat melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
4. Fotokopi KTP Dua Orang Saksi
Saksi diperlukan untuk memberikan keterangan tambahan.
Setelah dokumen lengkap, langkah berikutnya adalah mengajukan permohonan ke Kantor Dinas Dukcapil sesuai domisili.
BACA JUGA:Makin Canggih, WhatsApp Bakal Luncurkan Fitur Baru, Bisa Cek Keaslian Foto
Layanan Gratis untuk Dokumen Kependudukan
Handayani Ningrum menegaskan bahwa semua layanan penerbitan dokumen kependudukan, termasuk Akta Kelahiran, tidak dipungut biaya alias gratis.
Ini mencakup Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, KTP, Akta Kematian, hingga Akta Perkawinan dan Perceraian.
"Semua layanan ini gratis, tidak ada biaya apa pun," katanya, memastikan bahwa pelayanan ini dapat diakses oleh semua lapisan masyarakat tanpa diskriminasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: