Iklan RBTV Dalam Berita

Begini Caranya untuk Mengetahui STNK Ranmor Diblokir atau Tidak dan Cara Mengurus STNK yang Diblokir

Begini Caranya untuk Mengetahui STNK Ranmor  Diblokir atau Tidak dan Cara Mengurus STNK yang Diblokir

Cara cek STNK diblokir dan cara mengurusnya--

- STNK asli dan fotokopi.

- KTP Pemilik Kendaraan asli dan fotokopi.

- Kwitansi pembelian kendaraan jika diperlukan.

4. Dapatkan bukti cek fisik kendaraan dari Samsat.

5. Jika blokir disebabkan oleh tagihan pinjaman atau kredit, pastikan untuk melunasi sesuai kesepakatan.

6. Jika STNK yang terblokir karena telat membayar denda tilang, cukup bayar denda tersebut, dan Samsat akan secara otomatis mengeluarkan surat pembukaan blokir.

BACA JUGA:Apakah Sepeda Motor Listrik Harus Pakai STNK? Yuk, Simak Penjelasannya di Sini

Pastikan untuk mengikuti langkah-langkah ini secara teliti dan memastikan kelengkapan dokumen serta pelunasan yang tepat waktu untuk memastikan kelancaran prosesnya.

Semoga dengan pemahaman singkat di atas dapat menjaga legalitas kendaraan setiap pengemudi agar selalu dalam kondisi yang sah dan aman untuk digunakan di jalanan.

Dengan tetap berkomitmen mematuhi peraturan lalu lintas dan kewajiban pajak, dapat menjadi kunci utama agar STNK kendaraan tetap terjaga dari risiko terblokir.

BACA JUGA:Tabel Cicilan Pegadaian Pinjaman Rp30 Juta Cuma Rp 1 Jutaan, Asal Ada KTP dan STNK Motor Langsung Cair

Itulah tadi caranya untuk mengetahui STNK apakah diblokir atau tidak, semoga dapat membantu.

 

(Putri Nurhidayati)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: