Iklan RBTV Dalam Berita

Pendaftaran KPPS Pilkada 2024 Ditutup 28 September, Begini Cara Daftar Secara Online

Pendaftaran KPPS Pilkada 2024 Ditutup 28 September, Begini Cara Daftar Secara Online

Pendaftaran KPPS Pilkada 2024 Ditutup 28 September, Begini Cara Daftar Secara Online--foto:ist

BACA JUGA:Daftar KPPS Pilkada 2024, Pahami Tugas, Wewenang, dan Kewajiban KPPS Pilkada 2024

Syarat dan Berkas Pendaftaran KPPS Pilkada 2024

Syarat pendaftaran anggota KPPS untuk Pilkada 2024 yakni sebagai berikut:

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Usia 17-55 tahun

- Setia pada Pancasila

- Memiliki integritas pribadi yang kuat, jujur, dan adil

- Tidak menjadi anggota partai politik setidaknya 5 tahun sebelum pendaftaran, dinyatakan dalam surat pernyataan

- Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS, dibuktikan dengan e-KTP

- Mampu secara jasmani dan rohani, dibuktikan dengan pemeriksaan kesehatan

- Bebas narkotika

- Pendidikan minimal SMA/sederajat

- Tidak pernah dipenjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun

- Pas foto

BACA JUGA:Segini Besaran Gaji KPPS Pilkada 2024, Kapan Mulai Bekerja dan Berapa Lama Masa Kerjanya?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: