Tukang Urut Keliling Ini Punya Profesi Sampingan hingga Akhirnya Dibekuk Polisi
Tukang urut keliling ini juga berjualan narkoba--
Personel sempat melacak keberadaan pengguna nomor handphone yang dihubungi oleh pelaku dan berdasarkan deteksi, nomor yang pelaku hubungi tersebut berada di Provinsi Jambi.
"Kemudian kami melacak keberadaan pemilik nomor, namun keberadaannya di Provinsi Jambi," tambah Iptu. Yudha.
Akibat perbuatannya pelaku dikenakan pasal 114 ayat 1 subsidair pasal 112 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun kurungan penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.
(Adrian M Yusuf)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: