Ini Syarat Debt Collector jika Ingin Menagih Utang ke Rumah, Dilarang Intimidasi
Debt Collector --
Adapun Pasal 62 POJK 22/2023 mengatur bahwa penyelenggara jasa keuangan wajib memastikan penagihan kepada konsumen dilaksanakan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat dan ketentuan aturan perundang-undangan.
BACA JUGA:Jangan Tertipu, Begini Ciri Uang Asli dan 3 Cara Bedakan Uang Asli dan Palsu
Dalam memastikan tindakan penagihan sebagaimana dimaksud, penyelenggara jasa keuangan wajib memastikan penagihan dilakukan:
- Tidak menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan Konsumen
- Tidak menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal
- Tidak kepada pihak selain Konsumen
- Tidak secara terus menerus yang bersifat mengganggu
- Di tempat alamat penagihan atau domisili Konsumen
- Hanya pada hari Senin sampai dengan Sabtu di luar hari libur nasional dari pukul 08.00 - 20.00 waktu setempat
- Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Debt collector diperbolehkan melakukan penagihan di luar tempat dan waktu yang diatur, tetapi dengan persetujuan konsumen terlebih dahulu.
BACA JUGA:Jangan Tertipu, Begini Ciri Uang Asli dan 3 Cara Bedakan Uang Asli dan Palsu
Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa pihaknya tidak akan melindungi konsumen nakal yang beritikad buruk dalam pembayaran kreditnya.
"OJK tidak akan lindungi konsumen yang nakal," tandas Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen Sarjito.
Cara Kerja Debt Collector
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: