Iklan RBTV Dalam Berita

6 Cara Cek Plat Nomor Kendaraan Lewat Laman Resmi Samsat, Mudah dan Cepat

6 Cara Cek Plat Nomor Kendaraan Lewat Laman Resmi Samsat, Mudah dan Cepat

Cara Cek Plat Motor --

1. Plat Putih Tulisan Hitam

Plat ini umumnya digunakan untuk kendaraan pribadi, badan hukum, serta perwakilan negara asing. Plat nomor ini menunjukkan bahwa kendaraan tersebut merupakan milik individu atau organisasi yang sah.

2. Plat Kuning Tulisan Hitam

Plat kuning biasanya dipasang pada kendaraan umum, seperti angkutan kota, bemo, dan bus antar kota. Warna ini menandakan bahwa kendaraan tersebut digunakan untuk layanan publik.

BACA JUGA:Update Tarif Tol Banyumanik-Bawen Terbaru 2024, Segini Rincian Setiap Kendaraan dan Fasilitas Rest

3. Plat Merah Tulisan Putih

Plat merah dikhususkan untuk kendaraan milik instansi pemerintah. Plat ini tidak boleh digunakan oleh masyarakat umum dan berfungsi untuk memudahkan identifikasi kendaraan dinas.

4. Plat Hijau Tulisan Hitam

Plat hijau digunakan untuk kendaraan yang berada di kawasan perdagangan bebas, yang sering kali memiliki fasilitas bebas bea masuk.

BACA JUGA:Cara Investasi Emas yang Aman untuk Pemula, Cuan Makin Maksimal

Cara Mengecek Plat Nomor Kendaraan Melalui Laman Resmi Samsat

Untuk mengecek plat nomor kendaraan Anda, salah satu cara yang paling mudah dan efektif adalah melalui laman resmi Samsat.

Berikut adalah langkah-langkah yang dapat Anda ikuti:

1. Buka Situs Resmi Samsat

Langkah pertama adalah membuka situs resmi Samsat di https://e-samsat.id/. Pastikan Anda mengakses situs yang benar untuk menghindari informasi yang tidak akurat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: