Mengenal Makna dan Ciri-ciri Terkena Kifarah, Ada 4 Jenis Dalam Islam serta Pahami Cara Pengobatannya
Ciri-ciri terkena Kifarah--ist
BACA JUGA:5 Filosofi Pensil dan Penghapus, Mengajarkan Pelajaran Hidup yang Berharga
2. Kifarah Jimak saat Berpuasa di Bulan Ramadhan
Kifarah yang ditetapkan kepada suami istri yang melakukan hubungan intim saat menunaikan puasa di bulan Ramadhan. Kifarah yang diberikan kepada suami istri adalah memerdekakan 1 budak Muslim. Jika tidak, maka berpuasa 2 bulan berturut-turut. Jika tidak mampu, maka memberikan makan kepada 60 orang miskin.
Penebusan dosa dengan kifarah membuat seorang Muslim terbebas dari dosa. Meski demikian, bukan berarti diperbolehkan untuk melakukan dosa dan bisa menggantinya. Sebab, hanya Allah SWT yang mengetahui apakah kifarah yang ditunaikan itu diterima atau tidak.
3. Kifarah Zhihar
Ini berlaku ketika seorang suami mengatakan kepada istrinya bahwa dia seperti ibunya, yang pada masa jahiliyah dianggap sebagai talak. Untuk menebusnya, suami harus memerdekakan seorang budak. Jika tidak mampu, dia harus berpuasa dua bulan berturut-turut atau memberi makan 60 orang miskin
4. Kifarah Sumpah (Yamin)
Jika seseorang melanggar sumpahnya, dia harus memberi makan 10 orang miskin, memberi mereka pakaian, atau memerdekakan seorang budak. Jika tidak mampu, dia harus berpuasa tiga hari.
Cara Pengobatan Kifarah Berdasarkan Jenis
Cara mengobati atau menebus kifarah tergantung pada jenis pelanggaran yang dilakukan. Berikut beberapa cara umum untuk menebus kifarah:
1. Kifarah Pembunuhan
Jika seseorang melakukan pembunuhan tanpa sengaja, ia diwajibkan untuk memerdekakan seorang budak Muslim. Jika tidak mampu, maka harus berpuasa dua bulan berturut-turut.
2. Kifarah Hubungan Intim saat Puasa Ramadhan
Pasangan yang melakukan hubungan intim saat berpuasa di bulan Ramadhan harus memerdekakan seorang budak Muslim. Jika tidak mampu, maka harus berpuasa dua bulan berturut-turut. Jika masih tidak mampu, maka harus memberi makan 60 orang miskin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: