Iklan RBTV Dalam Berita

Kapan Kartu Peserta Ujian Tes SKD CPNS 2024 Bisa Dicetak? Perhatikan Prosedurnya

Kapan Kartu Peserta Ujian Tes SKD CPNS 2024 Bisa Dicetak? Perhatikan Prosedurnya

Kapan Kartu Peserta Ujian Tes SKD CPNS 2024 Bisa Dicetak? Perhatikan Prosedurnya--Foto: ist

Dengan demikian, pelamar yang lolos seleksi administrasi pasca-sanggah atau memenuhi syarat (MS) kemungkinan baru bisa mencetak kartu peserta ujian SKD mulai Selasa, 24 September atau setelah Minggu, 29 September 2024.

“Bagi pelamar yang dinyatakan memenuhi syarat administrasi, setelah admin instansi selesai melakukan semua tahapan jawab sanggah, maka pada halaman Resume Pendaftaran akan tampil tombol Cetak Kartu Peserta Ujian,” tulis Buku Petunjuk Pendaftaran Calon ASN Tahun 2024.

Cara Unduh dan Cetak Kartu Peserta Ujian SKD

Seperti diketahui, SKD CPNS 2024 diselenggarakan Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada 16 Oktober-14 November 2024. 

BACA JUGA:Cara Download dan Cetak Kartu Ujian CPNS 2024, Harus Dibawa Peserta saat Tes

Peserta yang akan mengikuti ujian tersebut wajib membawa beberapa dokumen, salah satunya kartu peserta ujian.

Kartu peserta ujian itu dapat diunduh pada portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) sscasn.bkn.go.id, setelah instansi mengumumkan hasil akhir pascasanggah. 

Dikutip dari Buku Petunjuk Pendaftaran Calon ASN Tahun 2024 yang dirilis BKN, bila masa sanggah dan verifikasi belum berakhir, maka ada keterangan ‘Saat ini pencetakan kartu peserta ujian CASN (calon aparatur sipil negara) Anda belum dapat dilakukan. Harap login (masuk akun) kembali ketika masa sanggah dan verifikasi berakhir’.

Lalu, bagaimana cara mengunduh dan mencetak kartu peserta ujian SKD CAT CPNS 2024? 

BACA JUGA:Peserta CPNS 2024 Harus Tahu, Ini Sejumlah Dokumen dan Pakaian Wajib Saat Tes SKD 2024

• Akses laman sscasn.bkn.go.id.

• Tekan tombol Masuk.

• Isi nomor induk kependudukan (NIK) dan kata sandi yang telah didaftarkan.

• Isi kode captcha yang muncul pada layar, lalu klik Masuk.

• Ketuk menu Resume Pendaftaran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: