BNNP Bengkulu Musnahkan Narkoba, 3 Pemilik Terancam 20 Tahun Penjara
BNNP Bengkulu musnahkan narkoba hasil tangkapan--
Tersangka AG dan DB dikenakan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 111 ayat 1 junto pasal 132 ayat 1, Undang-undang Republik Indonesia tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman maksimal dua puluh (20) tahun kurungan penjara.
BACA JUGA:Bawaslu Seluma dan Satpol PP Mulai Sweeping APS, KPU Seluma Tetapkan 30 Lapangan Tempat Kampanye
Sedangkan tersangka RR dikenakan pasal 144 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahu 2009, tentang narkoba dengan ancaman maksimal 20 tahun kurungan penjara.
(Adrian M Yusuf)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: