Mau Dapat Subsidi Kendaraan Listrik 2024? Mudah, Ini 5 Syaratnya
Kendaraan Listrik --
Mobil listrik harus dibeli dari produsen atau Agen Pemegang Merek (APM) yang telah terdaftar dalam program subsidi.
BACA JUGA:10 Pelajar Kota Bengkulu Diamankan Polisi, Kasusnya Bikin Khawatir
Proses Pendaftaran Subsidi Mobil Listrik
Proses pendaftaran subsidi mobil listrik relatif mudah. Berikut adalah langkah-langkahnya:
1. Memilih Mobil Listrik yang Memenuhi Syarat
Pastikan mobil listrik yang Anda pilih memenuhi semua syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan, termasuk TKDN minimal 40% dan diproduksi oleh produsen yang terdaftar.
2. Melakukan Pembelian
Lakukan pembelian mobil listrik melalui dealer resmi yang ditunjuk. Informasikan kepada dealer bahwa Anda ingin mengajukan subsidi.
BACA JUGA:Program TMMD ke 122, Kodim 0425/Seluma Bangun Jalan Sentra Produksi di Desa Ini
3. Proses Pengajuan
Dealer akan membantu Anda dalam proses pengajuan subsidi, termasuk mengumpulkan dokumen-dokumen yang diperlukan seperti KTP, NPWP, dan bukti pembelian.
4. Verifikasi dan Persetujuan
Kementerian Perindustrian akan melakukan verifikasi data dan dokumen yang diajukan. Jika semua persyaratan terpenuhi, subsidi akan disetujui dan potongan harga akan diberikan langsung pada saat pembelian.
BACA JUGA:Program TMMD ke 122, Kodim 0425/Seluma Bangun Jalan Sentra Produksi di Desa Ini
Perhitungan Besaran Subsidi Kendaraan Listrik
Besaran subsidi yang diberikan untuk kendaraan listrik bervariasi tergantung pada jenis dan model kendaraan.
Untuk mobil listrik berbasis baterai:
- Subsidi sebesar Rp 70 juta untuk pembelian mobil listrik dengan harga maksimal Rp 200 juta.
- Subsidi sebesar Rp 80 juta untuk pembelian mobil listrik dengan harga di atas Rp 200 juta hingga Rp 800 juta.
Untuk mobil listrik hybrid:
- Subsidi sebesar Rp 40 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: