Iklan RBTV Dalam Berita

Ini Jenis dan Merek Mobil Listrik yang Berhak Terima Subsidi Pemerintah 2024

Ini Jenis dan Merek Mobil Listrik yang Berhak Terima Subsidi Pemerintah 2024

Jenis dan merek mobil listrik yang dapat subsidi pemerintah--

Dengan platform Electric-Global Modular Platform (E-GMP) khusus kendaraan listrik, Ioniq 5 menawarkan ruang interior yang luas dan fleksibel. 

Mobil ini tersedia dalam beberapa pilihan baterai, termasuk varian Long Range dengan jarak tempuh hingga 481 km (WLTP). 

Fitur-fitur canggih seperti Vehicle-to-Load (V2L), head-up display dengan augmented reality, dan sistem bantuan pengemudi SmartSense menjadikan Ioniq 5 sebagai mobil listrik yang lengkap dan nyaman. 

Hyundai Ioniq 5 juga dirakit secara lokal di Indonesia, sehingga memenuhi syarat untuk mendapatkan subsidi mobil listrik dari pemerintah. Subsidi ini semakin memperkuat daya tarik Ioniq 5 sebagai pilihan mobil listrik yang inovatif dan terjangkau. 

BACA JUGA:8 Cara Mengecek Odometer Mobil Asli atau Palsu, Supaya Tidak Termanipulasi Kilometer Rendah

3. Wuling Binguo EV

Wuling Binguo EV adalah hatchback listrik yang memadukan desain klasik dengan interior yang luas dan nyaman. 

Mobil ini cocok untuk penggunaan sehari-hari di perkotaan maupun perjalanan jarak menengah. 

Dengan dua pilihan baterai, 31,9 kWh dan 37,9 kWh, Binguo EV menawarkan jarak tempuh hingga 333 km (CLTC). 

Interiornya didominasi oleh material berkualitas dengan sentuhan retro, memberikan pengalaman berkendara yang nyaman dan stylish. 

Wuling Binguo EV juga dirakit secara lokal di Indonesia, sehingga memenuhi syarat untuk mendapatkan subsidi mobil listrik dari pemerintah. 

Dengan harga yang kompetitif dan adanya subsidi, Binguo EV menjadi pilihan menarik bagi mereka yang mencari mobil listrik dengan desain unik, kabin luas, dan jarak tempuh yang memadai. 

BACA JUGA:12 Motor Listrik Terbaik di Ajang IIMS 2024, Ini Primadonanya

Syarat dan Ketentuan Mendapatkan Subsidi Kendaraan Listrik 

Untuk mendapatkan subsidi kendaraan listrik, terdapat beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi: 

1. Kewarganegaraan

Pemohon harus Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan KTP elektronik. 

2. Satu KTP untuk Satu Mobil

Satu nomor induk kependudukan (NIK) pada KTP hanya dapat digunakan untuk membeli satu unit mobil listrik. 

3. Penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: