Iklan RBTV Dalam Berita

Kenapa Tidak Ada Pengukuhan Pjs Gubernur dan Bupati Lebong? Padahal Keduanya Kembali Mencalonkan Diri

Kenapa Tidak Ada Pengukuhan Pjs Gubernur dan Bupati Lebong? Padahal Keduanya Kembali Mencalonkan Diri

Gubernur Rohidin Mersyah saat mengukuhkan lima pejabat sementara bupati pada Selasa (24/9)--

Kondisi berbeda di Kabupaten Kepahiang, Bengkulu Tengah dan Kaur. Di tiga kabupaten ini, bupatinya tidak mencalonkan diri. Apalagi di Kabupaten Bengkulu Tengah yang sejak beberapa tahun terakhir dijabat Penjabat Bupati. 

Sebelumnya, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengukuhkan 5 Pjs Bupati di 5 Kabupaten, serta penyerahan surat perpanjangan jabatan untuk Penjabat Walikota Bengkulu, pada Selasa (24/9). 

Kelima Pjs ini akan ditugaskan di lima kabupaten yakni Kabupaten Mukomuko, Bengkulu Utara, Rejang Lebong, Seluma dan Bengkulu Selatan. Hadir jajaran Forkopimda, serta Bupati dan Wakil Bupati dari lima kabupaten.

BACA JUGA:Mau Dapat Subsidi Kendaraan Listrik 2024? Mudah, Ini 5 Syaratnya

"Ditetapkan sebagai Pjs untuk mengawal kegiatan Pilkada di masing-masing daerah. Selamat menjalankan tugas dengan nilai profesional," ujar Gubernur.

Gubernur berpesan agar Pjs ini bisa membantu menyukseskan pelaksanaan pilkada di wilayah masing-masing. 

"Mari kita sambut, mari kita ikuti sesuai arahan Presiden disambut dengan riang dan senang hati," kata Gubernur.

Berikut nama Penjabat Sementara (Pjs) di lima Kabupaten di Provinsi Bengkulu. 

1. Pjs Bupati Bengkulu Utara : Andi Muhammad Yusuf (Kepala Pusat Strategi Kebijakan, Pembangunan, Keuangan Daerah dan Desa Kementerian Dalam Negeri)

2. Pjs Bupati Seluma : Meri Sasdi Jantan (Kadis Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi)

3. Pjs Bupati Rejang Lebong : Herwan Antoni (Kalaksa BPBD Provinsi)

4. Pjs Bupati Mukomuko : M. Rizon (Kadis TPHP Provinsi Bengkulu)

5. Pjs Bupati Bengkulu Selatan : Sisardi (Staf Ahli Gubernur)

BACA JUGA:Pria Ini Bangun Jembatan Pakai Dana Pribadi, Niat Baiknya Malah Jadi Bumerang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: