Iklan RBTV Dalam Berita

Dinilai tidak Efektif, Pemerintah Bakal Batalkan Kenaikan Tarif Cukai Rokok 2025, Produsen Rokok Gembira

Dinilai tidak Efektif, Pemerintah Bakal Batalkan Kenaikan Tarif Cukai Rokok 2025, Produsen Rokok Gembira

Dinilai tidak Efektif, Pemerintah Bakal Batalkan Kenaikan Tarif Cukai Rokok 2025, Produsen Rokok Gembira--foto:ist

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Dinilai tidak efektif, pemerintah bakal batalkan kenaikan tarif cukai-rokok 2025, produsen rokok gembira

Bak tertiup angin segar, produsen rokok menyambut gembira Keputusan pemerintah untuk membatalkan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun 2025 mendatang.

Untuk informasi, tarif cukai hasil tembakau (CHT) adalah pungutan negara yang dikenakan pada barang-barang hasil tembakau, seperti sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, dan hasil pengolahan tembakau lainnya.

BACA JUGA:Viral, Kaesang dan Erina Turun dari Jet Pribadi Bawa Belanjaan Tanpa Pemeriksaan, Bea Cukai Angkat Bicara

Dilansir dari Antaranews.com, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani menyatakan, sampai dengan penutupan pembahasan Rancangan APBN 2025 pekan lalu, kebijakan penyesuaian CHT tahun 2025 belum akan dilaksanakan. 

Menurutnya, pemerintah masih akan melihat alternatif kebijakan lainnya dengan melakukan penyesuaian harga di level industri.

Selain itu, sejumlah evaluasi juga akan dilakukan, termasuk perbedaan rokok golongan I, II dan III yang relatif tinggi dan menimbulkan adanya "downtrading".

“Basis arah CHT 2025 akan ditinjau kembali oleh pemerintah untuk bisa dipastikan kebijakan yang akan ditetapkan,” jelasnya.

BACA JUGA:Tarif Cukai Rokok 2024, Begini Cara Perhitungan Pajaknya

Adapun realisasi penerimaan cukai tercatat sebesar Rp 138,4 triliun per 31 Agustus 2024, tumbuh 5,0 persen secara tahunan (year-on-year/yoy).

Pertumbuhan penerimaan cukai didorong oleh kenaikan produksi golongan II dan III yang mendorong kenaikan CHT sebesar 4,7 persen yoy menjadi Rp 132,8 triliun.

Sementara untuk penerimaan cukai minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA) tercatat sebesar Rp 5,4 triliun atau tumbuh 11,9 persen (yoy) didorong kenaikan tarif dan produksi MMEA dalam negeri.

Sedangkan cukai Etil Alkohol (EA) tercatat sebesar Rp 93,6 miliar, atau tumbuh 21,8 persen sejalan dengan kenaikan produksi.

BACA JUGA:Apa Saja Jenis Pita Cukai Rokok? Ini 3 Macam Serinya dan Besaran Tarif Terbaru 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: