Dinilai tidak Efektif, Pemerintah Bakal Batalkan Kenaikan Tarif Cukai Rokok 2025, Produsen Rokok Gembira
Dinilai tidak Efektif, Pemerintah Bakal Batalkan Kenaikan Tarif Cukai Rokok 2025, Produsen Rokok Gembira--foto:ist
Selain berharap tarif CHT tidak naik, Gappri juga meminta agar harga jual eceran (HJE) rokok tidak berubah serta tidak ada kenaikan PPN menjadi 12%.
Lantas, apa saja dampaknya jika pemerintah menaikkan harga cukai rokok?
Dikutip dari Liputan6.com, Sebelumnya, menanggapi isu tentang kenaikan ini, Managing Director Political Economy and Studies (PEPS), Anthony Budiawan, mengatakan kenaikan CHT dengan alasan untuk membatasi konsumsi rokok tidak efektif.
BACA JUGA:Artis Bollywood Ditangkap Bea Cukai Usai Selundupkan Burung Cendrawasih, Begini Kronologinya
Hal ini karena beban cukai yang tinggi justru akan menambah beban konsumen, akibatnya konsumen memilih barang yang lebih murah atau beralih ke konsumsi rokok ilegal.
Sebagai gambaran, CHT selalu mengalami kenaikan dalam tiga tahun terakhir sebesar 12% di tahun 2022, 10% di tahun 2023, dan 10% di tahun 2024. Dalam periode tersebut, rokok ilegal mengalami kenaikan dari 5,5% di tahun 2022 ke 6,9% di tahun 2023.
“Kebergantungan pemerintah terhadap cukai perlu diperhatikan karena pada akhirnya kenaikan ini menyulitkan masyarakat,”katanya.
Bagi Anthony, cukai rokok sebaiknya tidak dinaikkan saat pendapatan masyarakat masih belum stabil. Ia menekankan, kenaikan cukai yang terlalu tinggi hanya akan meningkatkan beban pengeluaran masyarakat.
"Perlu dilihat urgensi mengapa cukai rokok harus dinaikkan, apakah demi kesehatan masyarakat atau hanya untuk mengisi keuangan negara. Ini perlu dilihat secara menyeluruh," tutupnya.
BACA JUGA:Mendadak Viral! Segini Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani Ga Kaleng-kaleng
Itulah informasi Terbaru terkait isu bakal diabatalkannya tarif cukai rokok untuk tahun 2025 mendatang.
Putri Nurhidayati
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: