Iklan RBTV Dalam Berita

Terdakwa Pembunuhan Dante Dituntut Mati, Ristya Aryuni: Sesuai Harapan

Terdakwa Pembunuhan Dante Dituntut Mati, Ristya Aryuni: Sesuai Harapan

Sidang Pembunuhan Dante--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Terdakwa pembunuhan dante dituntut mati, Ristya Aryuni: Sesuai harapan.

Dalam kasus pembunuhan Dante yang merupakan anak Tamara Tyasmara dan Angger Dimas, Yudha Arfandi dinyatakan tuntutan hukum mati.

BACA JUGA:Bravo! Polisi Bongkar Laboratorium Tembakau Sintetis di Perumahan Mewah, 1 Pelaku Ditangkap

Adapun tuntutan tersebut dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada Senin 23 September 2024.

Di dalam surat tuntutan itu, JPU menjelaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Yudha dianggap sangat kejam dan sangat tidak manusiawi.

BACA JUGA:Kronologi Polisi yang Disiram Air Keras saat Bubarkan Tawuran, 3 Pemuda Jadi Tersangka

Bunyi Tuntutan

Begini bunyi tuntutannya:

“Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan matinya anak korban, Raden Andante. Terdakwa bertindak sadis, tidak mengakui perbuatannya, serta berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan”.

Menanggapi kelanjutan hal itu, jaksa juga menyebut tak ada satupun hal yang bisa meringankan tuntutan terhadap Yudha Arfandi. Hasilnya, mereka menuntut hukuman mati.

Tanggapan Orang Tua Korban

Menanggapi tuntutan mati untuk Yudha, ibu Tamara Tyasmara yakni Ristya Aryuni tampak lega. Bahkan, Ristya Aryuni juga tak memberikan komentar dan mengaku masih syok dengan persidangan.

"Iya, sesuai aja, iya (sesuai harapan)" ujar Ristya Aryuni di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (23/9/2024).

BACA JUGA:Lowongan Kerja Komnas Perempuan Periode September 2024 Lulusan SMA, Posisi Petugas Keamanan

Sementara itu, ayah Yudha Arfandi yakni Budi Ahmad terlihat emosional ketika menanggapi tuntutan JPU ini. Ia memberikan penegasan sambil marah.

"Lebay jaksanya! Itu doang," ujar Budi Ahmad ditemui usai sidang Yudha Arfandi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: