Terdakwa Pembunuhan Dante Dituntut Mati, Ristya Aryuni: Sesuai Harapan
Sidang Pembunuhan Dante--
Saat ditanya lebih lanjut, Budi Ahmad tak menjawab dengan pasti. Ia justru berusaha meninggalkan awak media dengan raut wajah dan perasaan yang makin kesal.
"Biarin aja, terserah jaksa (tuntutan mati Yudha). Nggak ada harapan (harapan untuk kasus)" jawab Budi Ahmad sambil berjalan meninggalkan awak media.
Rencananya sidang akan kembali dilangsungkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan oleh pihak Yudha pada 7 Oktober 2024 dengan catatan jadi kesempatan pertama dan terakhir.
BACA JUGA:Lowongan Kerja Komnas Perempuan Periode September 2024 Lulusan SMA, Posisi Petugas Keamanan
Kronologi Kejadian
Sebagai informasi, sebelumnya Dante meninggal dunia tepat pada 27 Januari 2024 di kolam renang daerah Duren Sawit, Jakarta Timur.
Kala itu, Yudha diduga menenggelamkan Dante sebanyak 12 kali di dalam kolam sedalam 1,5 meter. Klaim Yudha perihal ini karena ingin melakukan pelatihan pernapasan.
Atas kasus ini Yudha didakwa dengan pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana) Subsidair 338 KUHP dan Pasal 80 juncto Pasal 76 C UU 35 Tahun 2014 tentang perlindungan Anak.
Pasal Berlapis
Sebelumnya, Tim Polda Metro Jaya telah menetapkan Yudha Arfandi, alias YA, sebagai tersangka dalam kematian Raden Andante Khalif Pramudityo, yang lebih dikenal sebagai Dante (6), putra dari aktris FTV Tamara Tyasmara. YA didakwa dengan pasal kekerasan terhadap anak, pembunuhan berencana, dan kelalaian yang menyebabkan kematian.
"Tersangka YA dijerat dengan pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP, " kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Jumat, 9 Februari 2024.
BACA JUGA:Peristiwa Berdarah di Kabupaten Lebong, Pelakunya Diduga ODGJ
Menurut Ade Ary, kepolisian menetapkan pasal berlapis ini setelah gelar perkara oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada 8 Februari 2024. YA dihadapkan pada ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal dua puluh tahun.
Rekonstruksi Kematian Dante
Penyidik Jatanras Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi terkait kematian Raden Andante Khalif Pramudityo, atau Dante, anak dari aktris Tamara Tyasmara, pada Rabu siang, 28 Februari 2024.
Rekonstruksi tersebut dilakukan di dua lokasi, yaitu Polda Metro Jaya dan kolam renang Palem Tirta Mas, Pondok Kelapa, Jakarta Timur.
Wira mengatakan ada setidaknya 69 adegan pada saat Yudha Arfandi menenggelamkan Dante sebanyak 12 kali di kolam renang. “Jadi total adegan yang kami laksanakan sebanyak 115,” kata Wira di Kolam Renang Tirta Mas, Jakarta Timur pada Rabu, 28 Februari 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: