Iklan RBTV Dalam Berita

Kategori Honorer yang Bisa Diangkat Jadi PPPK 2024 Paruh Waktu, Apa Bedanya dengan PPPK Penuh Waktu?

Kategori Honorer yang Bisa Diangkat Jadi PPPK 2024 Paruh Waktu, Apa Bedanya dengan PPPK Penuh Waktu?

Kategori Honorer yang Bisa Diangkat Jadi PPPK 2024 Paruh Waktu, Apa Bedanya dengan PPPK Penuh Waktu?--Foto: ist

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Kategori honorer yang bisa diangkat jadi pppk-2024 paruh waktu, apa bedanya dengan pPPK penuh waktu? Berikut ulasannya.

Seleksi PPPK 2024 yang akan digelar sebentar lagi dikhususkan bagi seluruh tenaga honorer dan diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara atau (ASN).

Namun demikian, nantinya akan ada pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu.

BACA JUGA:Segini Besaran Gaji PPPK Guru 2024 Capai Rp 7 Juta, Kapan Dibuka?

Lantas, kategori honorer apa saja yang akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu sesuai keputusan terbaru MenPAN RB tersebut? Simak informasi selengkapnya di bawah ini.

Kategori Honorer yang Bisa Diangkat Jadi PPPK 2024 Paruh Waktu

Terkait dengan pengangkatan honorer menjadi PPPM tahun 2024 dikategorikan akan menjadi 2 skema yakni PPPK penuh waktu dan paruh waktu.

Dalam Kepmenpan RB Nomor 347 Tahun 2024 Diktum 33 ditetapkan akan ada segelintir Tenaga Honorer yang diangkat menjadi PPPK paruh waktu.

"Dalam hal pelamar telah mengikuti seluruh tahapan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan, dapat dipertimbangkan untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu," isi Diktum 33.

BACA JUGA:Dibuka September - Oktober 2024, Ini Jumlah Formasi Penerimaan PPPK Terbaru, Cek Rinciannya

Kategori Tenaga Honorer yang akan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu adalah yang mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja tahun 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.

PPPK paruh waktu ini memiliki perbedaan yang cukup besar dari PPPK pada umumnya yakni PPPK penuh waktu.

Beda PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu

1. Gaji

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: