Iklan RBTV Dalam Berita

Nyaris Timbul Korban Jiwa, Pria Ini Mengamuk dan Bawa Sajam di Pernikahan Mantan Istri

Nyaris Timbul Korban Jiwa, Pria Ini Mengamuk dan Bawa Sajam di Pernikahan Mantan Istri

Pria yang ngamuk di acara pernikahan mantan istri--

Pisau beserta kumpangnya ditemukan di rumah AS dan dijadikan barang bukti oleh pihak berwajib. “Bersama pelaku, turut diamankan satu bilah senjata tajam jenis pisau beserta kumpangnya bertempat di rumah pelaku,” lanjut Jonser.

BACA JUGA:Macan Dahan Serang Hewan Ternak di Seluma, 5 Ekor Kambing Mati di Dalam Kandang

Ancaman Pembunuhan Sebelum Pernikahan

Sebelum insiden di pesta pernikahan tersebut, AS ternyata telah mengeluarkan ancaman serius kepada mantan istrinya, SR, melalui pesan telepon. 

Dalam ancamannya, AS mengungkapkan niatnya untuk membunuh SR jika tetap melangsungkan pernikahan dengan pria lain.

Ia bahkan mengancam akan menggorok leher SR sebagai bentuk balas dendam atas pernikahan tersebut.

“Awalnya korban mendapat ancaman dari pelaku melalui HP yang berisi ancaman akan dibunuh oleh pelaku dengan cara menggorok leher,” ujar Kapolsek Sungai Loban, AKP Agung.

BACA JUGA:Ini Pertanyaan Sulit yang Pernah Didapatkan oleh Ulama Internasional Dr. Zakir Naik, Apa Pertanyaannya?

Meskipun mendapat ancaman serius, SR tetap melanjutkan rencana pernikahannya. Hal inilah yang memicu kemarahan AS hingga ia datang ke acara tersebut dengan membawa parang dan mencoba melukai mantan istrinya. 

Beruntung, SR berhasil lolos dari upaya pengejaran AS, meski suasana pesta pernikahan menjadi kacau balau.

BACA JUGA:Jejak PKI di Sumatera Utara, Kisah Kelam yang Menciptakan Trauma Sejarah

Nasib AS Setelah Penangkapan

Setelah ditangkap, AS langsung dijadikan tersangka atas tindakannya yang melibatkan ancaman kekerasan dan penggunaan senjata tajam di acara pernikahan tersebut. 

AS kini harus menghadapi konsekuensi hukum atas perbuatannya. Berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, AS terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun karena membawa senjata tajam tanpa izin dan mengancam keselamatan orang lain.

"Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," ujar Agung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: