Iklan RBTV Dalam Berita

Tertarik Beli Motor Listrik? Ini Daftar Motor Listrik Harga Rp 5 Jutaan yang Dapat Subsidi dari Pemerintah

Tertarik Beli Motor Listrik? Ini Daftar Motor Listrik Harga Rp 5 Jutaan yang Dapat Subsidi dari Pemerintah

Motor listrik subsidi harga Rp 5 juta--ist

BACA JUGA:Jangan Dianggap Sepele, Ini 3 Fitur Sederhana Motor Honda untuk Keselamatan Berkendara

Syarat Mendapatkan Subsidi Motor Listrik

Ada tiga syarat yang harus dipenuhi apabila kamu ingin mendapatkan subsidi motor listrik, yaitu:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) minimal berusia 17 tahun

2. Memiliki e-KTP (KTP Elektronik)

3. Satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP hanya dapat membeli satu unit motor listrik saja.

Cara Daftar Subsidi Motor Listrik

Perlu diingat, tak semua orang berhak mendapatkan subsidi motor listrik. Pihak dealer akan mengecek data calon pembeli lewat situs Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua (SISAPIRa).

Untuk lebih jelasnya, simak langkah-langkahnya di bawah ini:

1. Datang ke dealer motor listrik yang menerima subsidi pemerintah.

2. Nantinya petugas akan melakukan pengecekan NIK KTP calon pembeli lewat sistem SISAPIRa.

3. Apabila calon pembeli dinyatakan lolos dan berhak menerima subsidi, maka motor listrik yang ingin dibeli mendapat potongan sebesar Rp 7 juta.

4. Jika sudah yakin dengan tipe motor listrik tersebut, calon pembeli perlu menyelesaikan proses administrasi, setelah itu dilanjutkan ke tahap pelunasan.

5. Kini, pembeli tinggal menunggu motor listriknya dikirim ke alamat rumah. Untuk STNK dan plat nomor diprediksi baru keluar sekitar 2-3 minggu setelah proses pembelian.

Itulah daftar motor listrik subsidi dengan harga dibanderol mulai Rp 5 jutaan, tertarik? Silahkan ikuti cara daftar di atas!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: