Ribuan Hakim Ancam Mogok Massal, Tuntut Kenaikan Gaji, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Per Bulannya
Hakim Tuntut Kenaikan Gaji --
Dalam PP tersebut hakim mendapatkan hak dan fasilitas, mulai dari gaji pokok, tunjangan jabatan, rumah negara, fasilitas transportasi, jaminan kesehatan, jaminan keamanan, biaya perjalanan dinas, kedudukan protokol, penghasilan pensiun dan tunjangan lain.
BACA JUGA:Cara Dapat Modal UMKM dari Pemerintah dengan Mudah, Mau? Ini Syaratnya
Tunjangan lainnya itu terdiri tunjangan keluarga yang dihitung dari gaji pokok yang terdiri atas:
a. tunjangan istri/suami sebesar 10%
b. tunjangan anak sebesar 2% untuk paling banyak 2 orang anak
Kemudian terdapat tunjangan beras sebanyak 10 kilogram untuk masing-masing anggota keluarga yang terdiri dari suami, istri, dan paling banyak dua orang anak.
BACA JUGA:Pendaftar Pengawas TPS di Kepahiang Membludak tapi Masih Diperpanjang, Kenapa?
Gaji Pokok Hakim
Berikut gaji pokok hakim berdasarkan golongan dan ketentuan dalam PP No.94 Tahun 2012 seperti dilansir dari tvonenews.com:
- Gaji hakim masa kerja 0-1 tahun
Golongan IIIa Rp 2.064.100
Golongan IIIb Rp 2.151.400
Golongan IIIc Rp 2.242.400
Golongan IIId Rp 2.337.300
Golongan IVa Rp 2.436.100
Golongan IVb Rp 2.539.200
Golongan IVc Rp 2.646.600
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: