Iklan RBTV Dalam Berita

Ribuan Hakim Ancam Mogok Massal, Tuntut Kenaikan Gaji, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Per Bulannya

Ribuan Hakim Ancam Mogok Massal, Tuntut Kenaikan Gaji, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Per Bulannya

Hakim Tuntut Kenaikan Gaji --

Dalam PP tersebut hakim mendapatkan hak dan fasilitas, mulai dari gaji pokok, tunjangan jabatan, rumah negara, fasilitas transportasi, jaminan kesehatan, jaminan keamanan, biaya perjalanan dinas, kedudukan protokol, penghasilan pensiun dan tunjangan lain. 

BACA JUGA:Cara Dapat Modal UMKM dari Pemerintah dengan Mudah, Mau? Ini Syaratnya

Tunjangan lainnya itu terdiri tunjangan keluarga yang dihitung dari gaji pokok yang terdiri atas: 

a. tunjangan istri/suami sebesar 10% 

b. tunjangan anak sebesar 2% untuk paling banyak 2 orang anak 

Kemudian terdapat tunjangan beras sebanyak 10 kilogram untuk masing-masing anggota keluarga yang terdiri dari suami, istri, dan paling banyak dua orang anak. 

BACA JUGA:Pendaftar Pengawas TPS di Kepahiang Membludak tapi Masih Diperpanjang, Kenapa?

Gaji Pokok Hakim

Berikut gaji pokok hakim berdasarkan golongan dan ketentuan dalam PP No.94 Tahun 2012 seperti dilansir dari tvonenews.com: 

- Gaji hakim masa kerja 0-1 tahun

Golongan IIIa Rp 2.064.100 

Golongan IIIb Rp 2.151.400 

Golongan IIIc Rp 2.242.400 

Golongan IIId Rp 2.337.300 

Golongan IVa Rp 2.436.100 

Golongan IVb Rp 2.539.200 

Golongan IVc Rp 2.646.600 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: