Begini Cara Cek Kategori Pelamar PPPK 2024, Kamu Masuk Periode Pertama atau Kedua?
Begini Cara Cek Kategori Pelamar PPPK 2024, Kamu Masuk Periode Pertama atau Kedua?--foto:ist
Lantas, bagaimana cara untuk cek kategori pelamar PPPK 2024?
Melalui akun Instagram resmi BKN di @bkngoidofficial, admin menjawab rasa penasaran para pelamar.
Ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mengetahui masuk atau tidaknya dalam database BKN.
BACA JUGA:Pendaftaran PPPK 2024 Dibuka Hari Ini, Cek Link Daftar dan Formasi yang Tersedia di Sini
Caranya yaitu:
- Pertama, calon pelamar PPPK 2024 bisa konfirmasi langsung ke masing-masing instansi tempat bekerja.
- Selain itu, pelamar juga bisa cek melalui akun SSCASN masing-masing.
"Soal masuk/tidaknya di database BKN, selain kalian dapat konfirmasi ke masing-masing instansi tempat bekerja, nanti ketika buat akun di portal SSCASN BKN melalui input NIK akan terdeteksi apakah kamu termasuk database/non-database sehingga jadi tahu bisa mendaftar di periode yang mana," tulis akun @bkngoidofficial pada kolom komentar, Senin, 30 September 2024.
Itulah mengenai cara mengetahui nama kamu termasuk kategori terdaftar dalam database BKN atau tidaknya.
Sementara itu, simak jumlah formasi yang tersedia pada pendaftaran PPPK 2024 dibawah ini.
BACA JUGA:Syarat dan Kriteria Peserta yang Bisa Daftar PPPK 2024, Pendaftaran Segera Dibuka
Formasi PPPK 2024
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengumumkan akan ada 1.031.554 formasi yang telah ditetapkan per Kamis (22/8/2024). Anas mengatakan formasi tersebut dibuka untuk menyelesaikan penataan tenaga non aparatur sipil negara (non-ASN) di instansi pemerintah.
"Formasi PPPK ini disiapkan sebagai tindak lanjut melaksanakan amanat UU No. 20/2023 tentang ASN yaitu dalam rangka penyelesaian penataan tenaga non-ASN di instansi pemerintah," kata Anas, dikutip dari laman resmi Kementerian PANRB, Selasa (10/9/2024) lalu.
Adapun prioritas formasi PPPK akan diperuntukkan bagi:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: