Iklan RBTV Dalam Berita

2 Oknum Polisi Diduga Aniaya Tahanan hingga Tewas, Ini Dugaan Motifnya!

2 Oknum Polisi Diduga Aniaya Tahanan hingga Tewas, Ini Dugaan Motifnya!

Oknum Polisi Diduga Aniaya Tahanan--

BACA JUGA:China Punya 3 Pemain Naturalisasi Untuk Lawan Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Siapa Saja?

Bahkan anggota kepolisian yang ditetapkan jadi tersangka/terdakwa dapat diberhentikan sementara dari jabatan dinas kepolisian sejak proses penyidikan sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Kemudian untuk penuntutan dilakukan di lingkungan peradilan umum oleh jaksa penuntut umum sesuai peraturan yang berlaku. Begitu pula dengan pemeriksaan di muka sidang pengadilan oleh hakim peradilan umum.

Selanjutnya, jika sudah didakwa dan dijatuhi vonis, pembinaan narapidana anggota kepolisian dilaksanakan di lembaga pemasyarakatan.

Anggota polisi yang melakukan tindak pidana diberhentikan tidak dengan hormat apabila dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan menurut pertimbangan pejabat berwenang tidak dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas kepolisian.

BACA JUGA:Hari Pertama Dilantik, Sultan B Najamudin Penuhi Janji Kampanye, Jadi Ketua DPD RI

Pemberhentian ini dilakukan setelah melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Siapa yang berwenang memberhentikan anggota kepolisian?

- Presiden Republik Indonesia untuk pangkat Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) atau yang lebih tinggi;

- Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk pangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) atau yang lebih rendah.

Itulah informasi terbaru terkait dua polisi yang diduga menganiaya tahanan dari Polresta Palu.

Putri Nurhidayati

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: