Iklan RBTV Dalam Berita

2 Oknum Polisi Diduga Aniaya Tahanan hingga Tewas, Ini Dugaan Motifnya!

2 Oknum Polisi Diduga Aniaya Tahanan hingga Tewas, Ini Dugaan Motifnya!

Oknum Polisi Diduga Aniaya Tahanan--

"Polda Sulteng mengambilalih penanganan perkara tewasnya seorang tahanan yang sebelumnya ditangani Polresta Palu," kata dia.

Tidak hanya itu, Polda Sulteng juga telah membentuk sejumlah tim untuk melakukan penguatan dalam pengungkapan perkara.

Di tempat yang sama Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sulteng Kombes Pol Parajohan Simanjuntak mengemukakan motif dugaan penganiayaan dilakukan dua petugas jaga tahanan atas dasar kesal, sebab saat jam istirahat tahanan lain melapor karena BA dianggap berisik dan mengganggu.

BACA JUGA:Banyak yang Belum Tahu! Ini 7 Penyebab Pinjaman KUR Ditolak, Buruan Cek

Motif tersebut hingga kini masih dilakukan pendalaman oleh tim khusus, apakah ada hal lain yang melatarbelakangi sehingga bersangkutan melakukan penganiayaan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, penganiayaan yang dimaksud yakni Bripda M menampar BA dan kemudian mengeluarkannya dari kamar (sel), kemudian Bripda CH memukul dua kali di bagian wajah dan Ulu Hati dengan tangan.

"Dugaan penganiayaan itu dilakukan pada dini hari dan dilihat sejumlah tahanan yang belum tidur," tuturnya.
Lebih lanjut, katanya bila dalam pengembangan kasus ini terbukti dua anggota Polresta Palu terlibat, ancaman pasalnya jelas, Pasal 354 subsider Pasar 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman 10 tahun penjara.

BACA JUGA:Hari Pertama Dilantik, Sultan B Najamudin Penuhi Janji Kampanye, Jadi Ketua DPD RI

BA ditahan di Polresta Palu pada 2 September 2024 atas kasus KDRT, ia dinyatakan meninggal dunia pada 13 September dini hari di RS Bhayangkara Palu.

Sementara itu, untuk informasi tambahan, dalam negara Indonesia, polisi menjalankan tugas dan fungsinya berdasarkan peraturan dan perundangan yang berlaku.

Polisi adalah salah satu lembaga penegak hukum di negeri ini yang bertugas menjaga keamanan, dan ketertiban masyarakat. Jika terjadi suatu pelanggaran yang merugikan masyarakat, saat itu peran polisi dibutuhkan untuk membalikkan keseimbangan hidup.

Kehadiran polisi idealnya sangat diharapkan untuk tidak memihak pihak tertentu, tetapi bertindak demi penegakkan hukum dan keadilan yang sesungguhnya. Polisi tidak hanya memihak dan melindungi korban dalam persoalan sosial kemasyarakatan, tetapi juga polisi memihak bagi para tahanan.

BACA JUGA:Sultan B. Najamuddin di Puncak DPD RI, Rohidin:

Dasar pertimbangannya adalah karena tahanan juga adalah manusia yang membutuhkan perlindungan hukum dan dijamin oleh undang-undang.

Standar kepolisian yang baik adalah sebuah tolak ukur untuk mengukur kinerja kepolisian dalam menjalankan tugasnya untuk melindungi, mengayomi masyarakat dan menegakkan hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: