Viral! Ribut-ribut di Kantor Rekrutmen Tenaga Kerja, Pelamar Dimintai Uang
Pelamar Kerja Dimintai Uang--
AKP Ivo menyatakan bahwa Polsek Kebayoran Lama terbuka untuk menerima laporan dari siapapun yang merasa dirugikan oleh perusahaan tersebut.
"Kami belum menerima laporan dugaan penipuan, karena perusahaan telah mengembalikan uang pelamar. Namun, kami siap menerima laporan dari korban yang merasa dirugikan," tambahnya.
Polisi juga menegaskan bahwa situasi di lokasi kejadian kini sudah kondusif dan tidak ada tindak lanjut pengusutan sebelum adanya laporan resmi dari korban.
BACA JUGA:Laga Atletico Madrid Vs Benfica di Liga Champion Musim 2024/2025, Ini Prediksi Skornya
Kasus Serupa Sebelumnya
Peristiwa serupa ternyata bukan yang pertama kali terjadi. Pada akhir Agustus 2024, dugaan penipuan oleh perusahaan rekrutmen pekerja juga sempat mencuat di wilayah yang sama.
Kala itu, Satpol PP Kebayoran Lama bersama dengan anggota TNI AD melakukan sidak ke sebuah kantor rekrutmen yang tidak memiliki izin operasi dan diduga telah menipu banyak pelamar kerja.
Kasatpol PP Kebayoran Lama, Dian Citra, menyatakan bahwa pihaknya melakukan sidak setelah menerima banyak laporan dari warga yang merasa tertipu oleh perusahaan tersebut.
"Hari itu kami bersama Babinsa Cipulir melakukan sidak di kantor yang diduga melakukan penipuan terhadap pelamar kerja. Banyak orang merasa kecewa dengan perusahaan tersebut karena diminta membayar sejumlah uang dan proses penempatan kerja terus diulur-ulur," ungkap Dian, dilansir Antara pada Jumat (23/8/2024).
BACA JUGA:Cantik Dipandang Mata Motif Gunung Bungkuk Batik Sungai Lemau Bengkulu Tengah
Sidak tersebut menemukan bahwa kantor rekrutmen tersebut tidak memiliki izin resmi untuk beroperasi.
Kantor tersebut telah beroperasi selama tiga bulan dan meminta bayaran dari pelamar kerja tanpa memberikan kejelasan mengenai penempatan pekerjaan mereka.
Kasus ini juga sempat viral di media sosial, terutama di TikTok, yang menjadi medium bagi korban untuk menyuarakan keluhan mereka.
Atas temuan tersebut, Satpol PP kemudian menggelar sidang tindak pidana ringan (tipiring) untuk menindak lebih lanjut perusahaan yang diduga menipu pelamar kerja tersebut. Sidang tipiring diharapkan bisa memberikan sanksi tegas kepada pelaku dan memberikan efek jera agar kejadian serupa tidak terulang lagi.
"Setelah sidang tipiring, kita akan melihat apakah mereka akan melengkapi izin atau tidak. Jika tidak, maka tindakan lebih lanjut akan diambil," ujar Dian.
BACA JUGA:Laga Atletico Madrid Vs Benfica di Liga Champion Musim 2024/2025, Ini Prediksi Skornya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: