Iklan RBTV Dalam Berita

Ini Larangan dan Tata Tertib saat Tes SKD CPNS 2024, Penting Diperhatikan!

Ini Larangan dan Tata Tertib saat Tes SKD CPNS 2024, Penting Diperhatikan!

Tata Tertib Saat Tes SKD CPNS 2024--

Larangan berikutnya adalah peserta dilarang menggunakan laptop atau komputer lain untuk mengakses aplikasi CAT SKD CPNS 2024. Semua kegiatan ujian harus dilakukan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan panitia.

Menggunakan perangkat tersebut selama ujian dapat dianggap sebagai tindakan kecurangan, yang dapat berakibat fatal bagi peserta.

BACA JUGA:Ada yang Nekat Membuat Laporan Palsu ke Polisi, Apakah Pelakunya Bisa Dihukum Penjara?

5. Dilarang Memberi atau Menerima Barang dari Orang Lain

Peserta juga dilarang memberi atau menerima barang dari orang lain selama ujian berlangsung. Tindakan ini dapat menciptakan kecurangan yang merugikan peserta lain serta integritas ujian itu sendiri.

Menghindari interaksi yang dapat menciptakan kesan negatif selama ujian adalah langkah yang bijaksana.

6. Dilarang Keluar Ruangan Tanpa Seizin Panitia

Peserta dilarang keluar dari ruangan ujian tanpa sepengetahuan panitia. Keluar dari ruangan tanpa izin dapat menimbulkan kebingungan dan mengganggu jalannya ujian.

Jika peserta memiliki kebutuhan mendesak untuk keluar, mereka harus meminta izin dari panitia.

BACA JUGA:Cerita Selebgram Anastasia Noor Widiastuti, Jadi Korban KDRT Mantan Suami, Kekerasan Terjadi di Depan Anak

7. Dilarang Membawa Makanan dan Minuman

Larangan lain yang harus diperhatikan adalah tidak membawa makanan, minuman, atau merokok di dalam ruangan ujian. Lingkungan yang bersih dan bebas dari gangguan sangat penting untuk mencapai hasil yang optimal selama ujian.

Sanksi bagi Peserta yang Melanggar

Jika ada peserta yang melanggar peraturan tes SKD CPNS, maka peserta tersebut akan dikenakan sanksi. Sanksi tersebut bisa berupa teguran lisan dari tim pelaksana, pembatalan sebagai peserta, atau diskualifikasi jika melanggar larangan menyebar soal seleksi dan melakukan kecurangan.

Sanksi ini ditetapkan untuk menjaga integritas dan keadilan dalam pelaksanaan ujian.
Oleh karena itu, peserta diharapkan untuk benar-benar mematuhi semua larangan dan tata tertib yang berlaku.

BACA JUGA:Ini 10 Rekomendasi Air Mineral pH Tinggi, Lengkap dengan Harganya, Penting Harga atau Kesehatan?

Tata Tertib Selama Ujian

Selain larangan-larangan tersebut, terdapat tata tertib yang harus diketahui peserta ujian.

Mengacu pada penyelenggaraan SKD CPNS 2023, berikut tata tertib yang harus diketahui peserta ujian sebagaimana diatur dalam Surat Pengumuman Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nomor: 3387/SEK/PENG.KP1.1.6/XI/2023 tentang Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaaan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Mahkamah Agung RI Tahun Anggaran 2023:

1. Pertama, peserta wajib membawa kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), surat keterangan pengganti e-KTP yang masih berlaku, kartu keluarga asli, atau salinan KK yang dilegalisir.
Keberadaan dokumen-dokumen ini sangat penting untuk keperluan registrasi dan identifikasi peserta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: