Iklan RBTV Dalam Berita

Ini Larangan dan Tata Tertib saat Tes SKD CPNS 2024, Penting Diperhatikan!

Ini Larangan dan Tata Tertib saat Tes SKD CPNS 2024, Penting Diperhatikan!

Tata Tertib Saat Tes SKD CPNS 2024--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Ini larangan dan tata tertib saat tes SKD CPNS 2024, penting diperhatikan.

Sudah mendekati tes ujian SKD CPNS 2024, dan bagi peserta tentunya sudah harus melakukan persiapan dengan matang.

BACA JUGA:Ini 10 Rekomendasi Air Mineral pH Tinggi, Lengkap dengan Harganya, Penting Harga atau Kesehatan?

Mereka telah berusaha keras dalam belajar, mempersiapkan diri secara mental dan fisik, serta berlatih mengerjakan berbagai soal yang relevan dengan ujian.

Namun, dalam kesibukan mempersiapkan diri, peserta juga perlu memahami bahwa terdapat sejumlah larangan yang wajib diikuti selama pelaksanaan tes SKD CPNS 2024.

Memahami larangan-larangan ini sangat penting agar peserta dapat mengikuti ujian dengan lancar dan tanpa hambatan.

BACA JUGA:Cerita Selebgram Anastasia Noor Widiastuti, Jadi Korban KDRT Mantan Suami, Kekerasan Terjadi di Depan Anak

Larangan dan Tata Tertib Saat Tes SKD CPNS 2024

Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2024 peserta tes SKD CPNS 2024 dilarang untuk:

1. Tidak Boleh Terlambat Hadir di Tempat Ujian

Salah satu larangan utama bagi peserta adalah ketidakhadiran tepat waktu. Peserta tidak diperbolehkan terlambat hadir di lokasi ujian.

Keterlambatan tidak hanya akan mengganggu proses ujian tetapi juga dapat menyebabkan peserta kehilangan kesempatan untuk mengikuti ujian sama sekali.

2. Dilarang Mengenakan Perhiasan dan Membawa Barang Berharga

Peserta dilarang mengenakan perhiasan serta membawa barang elektronik atau barang berharga lainnya ke dalam ruang ujian.

Hal ini bertujuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban selama pelaksanaan ujian. Selain itu, panitia seleksi tidak bertanggung jawab atas kehilangan atau kerusakan barang-barang tersebut.

BACA JUGA:Cerita Selebgram Anastasia Noor Widiastuti, Jadi Korban KDRT Mantan Suami, Kekerasan Terjadi di Depan Anak

3. Dilarang Membawa Buku dan Alat Elektronik

Peserta juga dilarang membawa buku, kalkulator, jam elektronik, ponsel, dan barang elektronik lainnya ke dalam ruang ujian. Larangan ini ditetapkan untuk mencegah kecurangan dan menjaga integritas ujian.

4. Dilarang Menggunakan Laptop atau Komputer

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: